Pemerintah Perluas PPKM Mikro hingga Sumbar dan Bangka Belitung

Rizky Alika
19 April 2021, 17:32
ppkm mikro, psbb, sumbar, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Anggota Satpol PP Kota Bogor menghukum warga yang tidak memakai masker saat razia penegakan PPKM di jalan Bogor Nirwana Residence, Mulyaharja, Kota Bogor, Senin (15/2/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM mikro sampai 3 Mei 2021.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dari 20 April sampai 3 Mei 2021. Tak hanya itu, pembatasan diperluas ke lima provinsi sehingga total 25 daerah telah melaksanakan PPKM untuk memutus penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelima daerah tersebut ditambahkan lantaran kasus aktif Covid-19.  "Ditambah lima provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat," kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (19/4).

Meski begitu, ia mengatakan perkembangan penanganan Covid-19 terus membaikan. Airlangga mengatakan, kasus aktif pada 18 April tercatat sebesar 6,6 persen atau lebih rendah dari kasus aktif Februari sebesar 16 persen.

Kemudian, positivity rate pada 18 April sebesar 11,2 persen, lebih baik dibandingkan Februari lalu sebesar 29,4 persen. Selanjutnya, rata-rata tingkat keterisian kasur (Bed Occupancy Ratio) sebesar 34-35 persen. "Tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen," ujar Airlangga.

Airlangga juga mengklaim PPKM mikro berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19. Ia mencatat, rata-rata kasus aktif terus menurun mulai dari 15,4 persen pada Januari, 13,5 persen pada Februari, 9,5 persen pada Maret, dan 7,2 persen pada April.

Kasus aktif mingguan juga membaik sejak awal 2021. Pemerintah mencatat kasus aktif mingguan pada pekan kedua Februari bertambah 176 ribu kasus per pekan. Sementara pada minggu ketiga April, angkanya terus menurun menjadi 106 ribu kasus per pekan.

Selain memperpanjang PPKM mikro, pemerintah juga melarang masyarakat melaksanakan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Tak hanya penumpang domestik, larangan juga berlaku bagi penumpang dari luar negeri.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, nantinya ada sanksi bagi pelanggar. Mulai dari denda hingga kurungan atau pidana. Dia mengatakan, pelarangan merupakan upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Mobilitas orang secara masif, seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus Covid-19," ujar Adita.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...