Pemerintah Perkirakan 10 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran meski Dilarang
Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebagian masyarakat diprediksi bakal tetap nekat menerobos larangan ini.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dari sekitar 73-80 juta pemudik pada kondisi normal setiap tahunnya, sekitar 13% di antaranya bakal tetap mudik meski ada larangan karena kondisi pandemi Covid-19 tahun ini.
“Jadi sekitar 10 juta orang. Dan jumlah ini cukup besar,” kata Muhadjir dalam diskusi virtual ‘Untung Rugi Mudik di Tengah Pandemi’, Selasa (20/4).
Ia mengatakan, 10 juta pemudik itu setara dengan dua kali lipat jumlah penduduk Singapura. Pemerintah pun berupaya untuk menekan mobilitas warga yang tidak patuh terhadap larangan mudik.
Muhadjir menjelaskan, pemerintah kembali melarang mudik tahun ini untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, setiap ada libur panjang dan terjadi pergerakan orang secara besar-besaran akan selalu diikuti dengan naiknya angka kasus positif Covid-19.
“Tahun lalu saja walaupun sudah dilarang angka kasusnya naik sampai 93%, belum ditambah dengan kluster libur keagamaan yang lain,” kata dia.
Ia mengatakan, keadaan seperti ini otomatis berdampak pada daya tampung rumah sakit yang menipis dan kenaikan angka kematian. Selain itu, pemerintah tidak ingin momentum Lebaran 2021 sebagai pemicu melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Kematian itu memang takdir Tuhan, tapi kita punya hak untuk berikhtiar mencegah kematian yang sebetulnya bisa dicegah. Inilah yang menjadi landasan pemerintah kembali melarang mudik tahun ini,” ujar Muhadjir.
Simak Databoks berikut:
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk melarang mudik tahun ini semata-mata untuk keselamatan bersama.
“Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis,” kata Doni di Medan, Selasa (20/4).
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 mengenai larangan mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6 - 17 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan melahirkan yang didampingi maksimal dua orang.