Bitcoin Milik Benny Tjokro Dilacak, Apakah Uang Kripto Bisa Disita?

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 April 2021, 10:48
Bitcoin, Benny Tjokro
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Saat ini kejaksaan menyelidiki dugaan aliran pencucian uang termasuk dalam bentuk Bitcoin milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan dalam perkara kasus korupsi yang termasuk delik perkara pidana, mata uang kripto dapat menjadi objek penyitaan bila terbukti menjadi alat hasil kejahatan. Penyitaan ini bukan semata apakah Bitcoin itu berharga atau tidak, tapi berkaitan dengan perbuatan kejahatannya.

"Jika Bitcoin atau mata uang kripto lain menjadi alat atau juga hasil kejahatan maka ia bisa disita terlepas berharga atau tidaknya," kata Fickar dihubungi Katadata.co.id, Kamis (22/4).  

Untuk perkara perdata, Bitcoin pun dapat menjadi objek penyitaan. Namun, harus dipastikan nilainya berharga karena akan menjadi jaminan pembayaran atau pelunasan dari kewajiban salah satu pihak."Jika Bitcoin itu secara universal diakui berharga sebagai alat pembayaran atau bisa dikonversi sebagai alat pembayaran, maka ia bisa menjadi objek penyitaan dalam perkara perdata," kata dia.

Kejaksaan memanggil perusahaan penjual Bitcoin yakni PT. Indodax Nasional Indonesia, pekan lalu. Salah satu direktur Indodax dimintai keterangan mengenai tersangka Asabri yang menyimpan atau menyimpan dana di Bitcoin.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, menyatakan tak tahu mengenai informasi aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin. "Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke bitcoin," kata Bob Hasan, dikutip dari Antara, Rabu (21/4).

Bob menyatakan seharusnya kejaksaan menunggu audit perhitungan kerugian negara mengenai dugaan korupsi tersebut. Sehingga dia menganggap penelusuran aliran dana dugaan korupsi PT Asabri dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menyebut pengusutan dugaan TPPU diduga dilakukan tiga dari sembilan tersangka kasus Asabri. Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

"TPPU ini sedang dikembangkan ke mana kira-kira (alirannya), modus pencuciannya ini yang dicari penyidik termasuk salah satu kami curigai ada transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," Febrie, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik sembilan tersangka Asabri. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mall, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, lukisan mengandung emas, hingga cek.

Nilai aset sitaan yang telah disita sementara dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun. Penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun.

Berbagai Kasus Bitcoin Jadi Sitaan Aparat Hukum

Bitcoin yang merupakan hasil pengembangan dari teknologi blockchain kerap dimanfaatkan untuk pembayaran transaksi ilegal. Aparat hukum di beberapa negara menyita Blockchain yang terbukti merupakan hasil kejahatan.

Pada 2013 lalu, Agen Federal Intelijen AS (FBI) menutup situs perdagangan Silk Road dan menangkap pemiliknya Ross Ulbricht. Ulbricht terbukti melakukan pencucian uang, perdagangan narkoba, dan peretasan komputer dan dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2015.

Bitcoin merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan dalaam transaksi di Silk Road. Pada November 2020, Departemen Kehakiman AS menyita lebih dari US$ 1 miliar Bitcoin setara Rp 15 triliun yang terhubung dalam situs laman resmi Silk Road. Nilai penyitaan ini merupakan yang terbesar untuk mata uang kripto di dunia.



Kejaksaan Jerman juga pernah menyita Bitcoin senilai US$ 60 juta atau sekitar Rp 840 miliar terkait dengan penipuan pada Februari lalu. Namun, kejaksaan kesulitan mengakses Bitcoin tersebut karena tersangka tak bersedia memberikan kata  kunci (password) pada akunnya dompet digitalnya.

Tersangka itu memiliki 1.700 keping Bitcoin yang disimpan dalam dalam perangkat lunak berupa dompet digital yang diamankan melalui enkripsi. Untuk membuka dompet tersebut memerlukan kata sandi sebagai kunci deskripsi. Tanpa kata sandi, aparat hukum pun tidak dapat mengakses Bitcoin.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...