Buruh Janji Patuhi Protokol Kesehatan Saat Unjuk Rasa May Day
Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah serikat pekerja lain akan menggelar unjuk rasa pada Sabtu (1/5). Unjuk rasa ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, demonstrasi kali ini akan diikuti oleh 50 ribu dari tiga ribu pabrik. Unjuk rasa akan dilakukan di 200 kabupaten/kota dan 24 provinsi di seluruh Indonesia.
Said mengatakan, untuk tingkat nasional, aksi unjuk rasa akan berpusat di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, di tingkat daerah, para buruh akan melakukan demonstrasi di kantor bupati/walikota. Sementara di tingkat provinsi, buruh akan mendatangi kantor Gubernur dan puluhan ribu lainnya melakukan unjuk rasa di dalam pabrik.
“Untuk tingkat nasional, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan Satgas Covid-19. Apakah buruh yang melakukan aksi ini akan ada perwakilan yang datang ke depan Istana dan MK. Katakanlah 100 orang atau mungkin 200 orang,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4).
Said menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea sedang berkoordinasi agar perwakilan buruh dapat diterima oleh pihak Istana. Ia berharap bisa diterima oleh setidaknya Menteri Sekretaris Negara atau Menteri Sekretaris Kabinet.
“Kami berharap Pak Jokowi bisa menerima delegasi buruh yang 100 orang ke Istana atau Gedung MK. Jumlah perwakilan pun sedang dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan Satgas Covid-19,” katanya.
Ia mengatakan, para buruh yang tidak bisa ke Istana atau MK sebagai perwakilan, mereka akan melakukan unjuk rasa di sekitar Monas atau di Patung Kuda.
Dalam demonstrasi tersebut, terdapat dua tuntutan yang diminta buruh, yakni meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kemudian, buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.
“Bahkan kami juga meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang sudah diajukan oleh perwakilan dari KSPI,” kata dia.
Di tengah pandemi Covid-19, para demonstran berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, jika diperlukan rapid test antigen, maka pihak KSPI akan melakukan tes, sehingga para buruh yang berunjuk rasa dipastikan sehat. “Kami akan tetap jaga jarak, memakai masker, dan akan membekali tiap tiga orang buruh dengan satu hand sanitizer,” kata Said.