Cara Mengecek Daftar Penerima Bansos Pandemi Covid-19

Safrezi Fitra
30 April 2021, 15:46
bansos, cek penerima bansos, penerima bansos, daftar penerima bansos, bantuan sosial tunai, bst, keluarga harapan, pkh, bansos sembako, sembako, bansos tunai, cek bansos
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Petugas Kantor Pos menyerahkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu (6/5/2020). Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi COVID-19.

Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi virus corona yang belum selesai. Pada awal Mei 2021, ada tiga bansos yang disalurkan Kementerian Sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan sosial tunai (BST).

Kementerian Sosial juga telah memperbarui data penerima bansos yang akan disalurkan. Data tersebut merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Hasil pembaruan data ini, banyak data sebelumnya yang tercatat ganda, sehingga 21.156 juta data dicoret.

Pengontrolan data terbaru juga melibatkan Lembaga BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Kementerian Sosial akan terus mengevaluasi kemampuan aplikasi itu secara berkala.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan kini masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial (bansos) yang telah disalurkan atau yang masih dalam proses melalui via aplikasi SIKS-Dataku.

“Publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” ungkap Risma dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).

Berikut cara cek penerima bansos melalui laman Kemensos:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima yang akan dicek sesuai nama yang tertera pada KTP.
  4. Masukkan chapta atau 4 huruf kode yang tertera pada kotak kode. Jika kode yang muncul tidak jelas, klik pada kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol “Cari”.
  6. Selanjutnya sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan nama yang ada pada basis data (datebase). Dalam proses ini, sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang di-input serta membandingkannya dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Kemensos pun membuka layanan aduan resmi jika masyarakat menemukan ada permasalahan terkait bansos, seperti penyaluran salah sasaran, penyelewengan, hingga pungutan liar. Masyarakat bisa menghubungi nomor hotline Bansos Kemensos 08111022210, atau melalui e-mail: bansoscovid19@kemsos.go.id.

Berapa Nilai Bansosnya?

Penyaluran PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial. Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi pernah menyampaikan anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp 3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta.

Anak usia SD berhak mendapatkan Rp 900 ribu, usia SMP Rp 1,5 juta, dan usia SMA Rp 2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp 2,4 juta. Total pagu ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun ini.

Pemerintah menyalurkan dana itu melalui bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp 200 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Dana tersebut disalurkan melalui bank BUMN, di antaranya BRI dan BNI. Selanjutnya, dana tersebut dapat dibelanjakan bahan pokok pada pedagang atau e-warong yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Sementara BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ada dua sumber dana BST, yakni dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BST dari pemerintah pusat disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sedangkan dari Pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300 ribu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...