Terbitkan Edaran, KPK Ingatkan PNS Tolak Gratifikasi saat Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April lalu.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan bahwa PNS baik itu secara institusi maupun individu yang meminta hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) merupakan tindak pidana korupsi.
“KPK kembali mengingatkan penyelenggara dan pegawai negara menolak gratidikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KP Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5) dikutip dari Antara.
Komisi antirasuah juga meminta penyelenggara negara menjadi teladan di tengah masyarakat dengan tak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi terutama saat kondisi Covid-19.
“Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, serta berisiko sanksi pidana,” kata Ipi.
Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pejabat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pimpinan (pejabat) juga diharapkan menerbitkan imbauan internal pegawai lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan tugas,” kata Ipi.
Selain itu, Ipi juga mengajak masyarakat melaporka penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan suap. Informasi bisa diakses lewat laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.
“Jika karena kondisi tertentu penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima,” ujar Ipi.