H-5 Lebaran, 245 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabodetabek

Agustiyanti
9 Mei 2021, 16:57
lebaran, mudik, kendaraan lebaran, jasa marga
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi. Jasa Marga mencatat, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan

PT Jasa Marga Tbk mencatat terdapat 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah barat dan arah selatan sejak H-7 hingga H-5 Lebaran. Angka ini turun 45,5% dibandingkan lalu lintas normal yang mencapai 450.117 kendaraan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru menjelaskan,  34,5% kendaraan menuju arah timur, 37,7% menuju arah barat dan 27,8% menuju arah selatan. "Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan," ujar Heru dalam Siaran Pers, Minggu (9/5).

Kendaraan yang keluar dari arah timur terdiri dari 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jumlah ini anjlok 56% dari lalu lintas normal sebanyak 98.976 kendaraan. Kemudian, 41.192 kendaraan melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang. Jumlah ini jeblok  59,7% dari lalin normal 102.152 kendaraan.  

Sedangkan lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat, menurut dia, terdiri dari 92.594 kendaraan yang melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak. Jumlah ini turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.

"Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan," katanya. 

Heru menegaskan, kendaraan yang melintas selama larangan mudik hanya diperbolehkan terbatas pada kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Meski diperbolehkan untuk kondisi-kondisi tertentu, masyarakat yang ingin melintas keluar Jabodetabek harus melengkapi dokumen persyaratan sebelum keberangkatan. Dokumen-dokumen tersebut, antara lain surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Antigen maks 2x24 jam atau hasil negatif  Genose C19.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan berpergian agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pengendara juga diminta memastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat.

"Selain itu, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," ujarnya.

Adapun informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...