Waspadai Peningkatan Zona Merah Covid-19 Usai Mudik Lebaran

Hanna Farah Vania
12 Mei 2021, 07:30
Waspadai Peningkatan Zona Merah Covid-19 Usai Mudik Lebaran
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Polisi memeriksa dokumen milik warga yang akan menuju Madura di akses masuk Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).

Aktivitas mudik pada perayaan Lebaran kali ini tidak terbendung. Masih banyak masyarakat yang nekat pergi ke kampung halaman. Bahkan, dari tes acak yang dilakukan pemerintah terhadap sekitar enam ribu pemudik, sebanyak 4.123 orang dinyatakan positif virus corona.

Pergerakan masyarakat yang melakukan mudik dapat memicu peningkatan kasus Covid-19 di daerah. Berkaca dari Lebaran tahun lalu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat peningkatan kasus mencapai 37 persen sampai 119 persen. Hal ini dapat membuat zona merah di Tanah Air semakin banyak.

Berdasarkan perkembangan peta zonasi risiko mingguan per 25 April 2021, ada penambahan jumlah daerah zona merah covid-19 (risiko tinggi) dan zona kuning (risiko sedang). Zona merah di tingkat kabupaten/kota meningkat dari 6 menjadi 19 kabupaten/kota. Sedangkan zona oranye bertambah dari 322 menjadi 340 kabupaten/kota, dan zona kuning turun dari 177 menjadi 146 kabupaten/kota. 

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dilansir dari situs Covid19.go.id, pemerintah terus mengupayakan agar zona merah dan zona oranye menurun.

Meluasnya zona merah ini perlu diwaspadai mengingat banyak masyarakat masih memaksakan untuk mudik. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, sekitar 18 juta orang mengaku akan tetap mudik meski ada larangan dari pemerintah.

Temuan tersebut serupa dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia terhadap 1.200 orang responden. Sebanyak 17,9 persen responden kemungkinan mudiknya cukup besar dan 2,9 persen dengan kemungkinan sangat besar. Artinya ada sekitar 20 persen masyarakat yang berencana mudik.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah melarang setiap anggota masyarakat melakukan perjalanan untuk pulang kampung antarkota, kabupaten, provinsi, hingga negara. Ketentuan tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. 

Melansir dari CNNIndonesia.com, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, penularan Covid-19 terjadi dalam jarak dekat. Sehingga, menahan diri untuk tidak pulang ke kampung halaman adalah pilihan yang tepat.

Kegiatan mudik berpotensi besar memunculkan kerumunan saat di perjalanan dan di kampung halaman. Tak hanya itu, ketika sudah berkumpul, masyarakat sering kali abai menjaga jarak atau menerapkan protokol kesehatan sehingga potensi melonjaknya kasus baru akan sangat besar.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...