DIadukan Oleh 75 Pegawai, Pimpinan KPK Pasrahkan Nasib Kepada Dewas
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas. Para pimpinan komisi antirasuah menyerahkan tindak lanjut laporan tersebut kepada Dewan Pengawas komisi antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menghormati pelaporan tersebut. Hal tersebut lantaran pelaporan kepada Dewan Pengawas merupakan hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (19/5).
Meski begitu, pimpinan KPK mengaku selalu membahas dan berdiskusi dengan semua pimpinan dan pejabat struktural KPK sebelum mengambil keputusan. Hal tersebut merupakan perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial.
"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ujar Alexander.
Ia mengatakan, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan isi tes yang janggal hingga dugaan adanya perilaku yang sewenang-wenang dari pimpinan KPK. Lima pimpinan yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua yakni Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
“Kami berpikir itu (pimpinan) kolektif kolegial sehingga semua kami laporkan,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang juga perwakilan 75 pegawai, Selasa (18/5).
Selain tindakan sewenang-wenang dan materi tes yang dianggap janggal, mereka meminta pimpinan KPK menyampaikan informasi yang benar kepada pegawainya. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi, para pimpinan mengatakan tak ada konsekuensi dari hasil tes kebangsaan tersebut.
“Kami juga berpikir bahwa asesmen bukan hal yang bisa atau tidak bisa meluluskan suatu hal,” katanya.
Selain itu Hotman mengulang putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Mei lalu agar proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak merugikan pegawai. Namun para pimpinan KPK malah menerbitkan Surat Keputusan 652 pada 7 Mei. “Yang sangat merugikan (75) pegawai),” katanya.