Polemik Tes Kebangsaan, 75 Pegawai Adukan Pimpinan KPK ke Komnas HAM

Ameidyo Daud Nasution
24 Mei 2021, 17:39
kpk, komnas ham, novel baswedan, tes kebangsaan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes kebangsaan terus melakukan perlawanan. Pada Senin (24/5), mereka mengadukan pimpinan KPK kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/5).

Pengaduan tersebut terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ramai belakangan ini. Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan beberapa hal yang disampaikan di antaranya penyerangan privasi, seksualitas, hingga beragama.

“Ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sedemikian rupa. Efeknya itu banyak pelanggaran HAM,” kata Novel di Komnas HAM, Senin (24/5) dikutip dari Antara.

 Novel mengatakan tes tersebut tak hanya berdampak kepada 75 pegawai tak lolos, namun berimbas juga kepada pekerjaan mereka. Menurutnya, hal tersebut tak pantas dilakukan pimpinan KPK dan sangat berbahaya.

“Ini bukan pertama kalinya terjadi namun saat ini yang paling banyak dan serius,” kata Novel.

Komnas HAM juga akan membentuk tim pemantauan dan penyelidikan laporan 75 pegawai tersebut. Setelah itu mereka akan memperdalam bukti dan dokumen yang diserahkan wadah pegawai komisi antirasuah itu.

“Kami berharap wadah pegawai KPK, pimpinan KPK, dan pihak lain bisa kooperatif,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Komnas HAM bukan satu-satunya institusi tempat 75 pegawai itu mengadu. Sebelumnya, mereka juga melaporkan dugaan maladminsitrasi pimpinan KPK kepada Ombudsman RI.

Para pegawai mengadukan pimpinan KPK terkait penerbitan Surat Keputusan yang berujung dicabutnya tugas mereka. Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko mengatakan surat yang diterbitkan Ketua KPK itu tak memiliki dasar.

“Jadi yang saya sampaikan kepada Ombudsman agar semakin epat penyelesaian masalah maka akan semakin baik,” kata Sujanarko, Rabu (19/5).

Sedangkan Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Untuk itu, para pimpinan beserta kementerian terkait akan mendiskusikan nasib 75 pegawai pada Selasa (25/5).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan komisi anti rasuah tidak pernah memberhentikan 75 pegawai itu. "Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah berpikir  untuk hentikan dengan hormat dan tidak hormat," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...