Kasus Pembobolan BNI Rp 1,2 T, Maria Pauline Divonis 18 tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
24 Mei 2021, 22:50
bni, maria lumowa, korupsi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa. Maria dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan letter of credit (L/C) dengan dokumen fiktif ke Bank BNI sehingga merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hukuman tersebut juga ditambah denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 185,8 miliar. Meski demikian, putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua sekunder,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5) dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan, Maria belum pernah dihukum dan tak mendukung pemberantasan korupsi lantaran menyandang status daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa tahun. Adapun salah satu faktor meringankan adalah asetnya sudah disita untuk perkara terpidana Adrian Woworuntu.

Dalam perkara ini, maria terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2003. Maria bersama Adrian Woworuntu terbukti menggunakan perusahaan dalam Gramarindo Group untuk mencairkan kredit ekspor dengan dokumen fiktif ke BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. 

Setiap L/C cair, Maria memberi jatah sejumlah pejabat pejabat BNI 46 yakni Edy Santoso, Ahmad Nirwana Alie, Kusadiyuwono, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan nominal berbeda.

Kredit tersebut lalu cair dalam denominasi dolar Amerika Serikat dan Euro. Adrian lalu mengelola dana lewat PT Sagared Team dengan membeli saham, tanah seluas 31 hektare di Cakung se nilai US$ 4 juta dolar, serta transfer ke rekening pribadi. Adapun jumlah yang belum dibayar Maria adalah US$ 82,8 juta dan €54 juta sehingga total menjadi Rp 1,2 triliun.

Dakwaan kedua kepada Maria adalah pencucian uang lantaran ia menempatkan dana tersebut kepada PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance. Atas putusan hakim, JPU dan Maria menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Adapun sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kasus yang terjadi pada tahun 2003 itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu Rp 8.570. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi Rp 1,7 triliun seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah.

Pemerintah menangkap Maria yang telah buron 17 tahun dan jadi warga negara Belanda ini pada Juli 2020 lalu. Adapun Adrian Woworuntu telah divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...