Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital

Rizky Alika
8 Juni 2021, 17:11
Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021)

Pemerintah akan merancang Undang-Undang (UU) Omnibus Law bidang elektronik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aturan sapu jagat itu dirancang lantaran banyak serangan siber dan digital.

Omnibus law merupakan metode untuk mengatur ulang beberapa UU ke dalam satu payung regulasi. Mahfud mengatakan omnibus law bidang digital tersebut akan mengatur keamanan dan perlindungan masyarakat dalam perkembangan digital.

"Kami memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping nanti agar mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).

Mahfud telah mendengarkan pemaparan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait bahaya dunia digital. BIN menyatakan, banyak serangan intelijen terjadap pertahanan negara.

Selain itu, BIN menemukan sejumlah klaster yang memproduksi hoaks secara sistematis yang bisa membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat aturan komprehensif terkait perlindungan di dunia digital.

Aturan omnibus law bidang digital ini akan mengintegrasikan UU Perlindungan Data Pribadi, Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan peraturan sektoral lainnya.

Nantinya, aturan omnibus law itu juga mengacu pada Rancangan Kitab Undang-Uundang Hukum Pidana (RKUHP). Ia pun memastikan, rancangan UU omnibus law ini akan dilakukan dalam jangka panjang. "Jadi pengerjaannya agak lama karena komprehensif," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kebocoran data pribadi penduduk Indonesia kerap terjadi. Pada pertengahan Mei 2021, sebanyak 279 juta data pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor dan dijual di situs Raid Forums senilai 0,15 BTC (Rp 70-80 juta).

Kasus kebocoran data ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Tahun lalu, sebanyak 91 juta data pengguna dan tujuh juta data merchant Tokopedia diretas dan dijual di situs daring. Begitu pula dengan 2,3 juta data pemilih Pemilu 2014 milik KPU dan 230 ribu data pasien Covid-19.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...