Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap

Muchamad Nafi
9 Juni 2021, 11:17
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pagi ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota fraksi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).

Sebelumnya penyidik KPK memanggil Azis pada 7 Mei 2021, tapi mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Namun dia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus. “Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti,” ujar Ali.

Azis tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara di KPK disebutkan, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Syahrial menyampaikan masalah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai oleh KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dia meminta Stepanus dapat membantu menyelesaikan masalah ini.

Stepanus bersama Maskur lalu membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial setuju.

Uang pun ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Maskur Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. Stepanus telah ditahan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyidik dari kepolisian itu melanggar tiga kode etik yakni berhubungan dengan orang yang memiliki perkara. Kedua, menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang. Ketiga, menunjukkan identitasnya sebagai penyidik KPK kepada orang lain yang berkepentingan.

Sementara Azis Syamsuddin, sejauh ini masih jarang berkomentar kepada publik. Ketika datang ke KPK pada 25 Mei lalu, seperti dikutip CNN Indonesia, dia hanya berujar,  “Saya ikut proses yang ada saja.”

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...