Cegah Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 & Geser 2 Hari Libur
Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember dan menggeser dua hari libur nasional lainnya demi mencegah mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dua hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Hijriyah yang jatuh pada 10 Agustus serta Maulid Nabi pada Rabu 19 Oktober.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan libur Tahun Baru Hijriyah akan digeser menjadi 11 Agustus, sedangkan Maulid Nabi akan digeser menjadi 20 Oktober. Keputusan tersebut diambil usai rapat Muhadjir bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6).
"Tiga poin telah diputuskan tiga kementerian terkait," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6).
Nantinya akan ada Surat Keputusan Bersama terkait perubahan libur tahun ini. Ida mengatakan hal tersebut adalah usaha pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari penularan Covid-19.
Dia menjelaskan setelah SKB ditandatangani, maka pihaknya akan mengirim surat edaran perubahan hari libur kepada seluruh perusahaan. "Kami akan kirim edaran lewat gubernur, bupati dan wali kota," kata Ida.
Sedangkan Menteri Agama Yaqut mengatakan usaha yang dilakukan dengan mengubah hari libur akan melengkapi langkah lain pemerintah. "Seperti vaksinasi, protokol kesehatan, dan seterusnya," kata Yaqut.
Kasus corona di Indonesia memang terus meningkat usai libur Lebaran. Pada Kamis (17/6), kasus positif Covid-19 RI hari ini bertambah 12.624 kasus. Mayoritas kasus disumbang Jakarta yakni 4.144 kasus dan Jawa Barat sebanyak 2.800 pasien baru.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan