Alasan Ekonomi, Jokowi Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Lockdown
Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai munculnya dorongan untuk memberlakukan karantina wilayah alias lockdown demi memutus lonjakan Covid-19. Jokowi mengatakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan terbaik pemerintah untuk menghentikan laju corona.
Pasalnya, langkah ini dapat mengendalikan corona tanpa mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu, PPKM mikro bisa menjadi langkah yang tepat lantaran langsung menyentuh akar permasalahan, yaitu komunitas atau desa.
"Dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik dan juga pengalaamn dari negara-negara lain, pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat," kata Jokowi dalam siaran virtual, Rabu (23/6).
Jokowi mengatakan dirinya telah menerima masukan terkait penanganan Covid-19 dari banyak pihak. Menurutnya, baik lockdown maupun PPKM mikro memiliki tujuan yang sama yakni membatasi mobilitas warga.
"PPKM dan lockdown punya esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat. Maka tidak usah dipertentangkan,” kata Jokowi.
Presiden menyampaikan persoalan PPKM mikro selama ini adalah tak berlaku menyeluruh dan bersifat sporadis. Oleh sebab itu ia memerintahkan kepala daerah menjalankan pembatasan ini dengan maksimal. “Kalau PPKM terimplementasi, semestinya laju kasus bisa terkendali,” kata Jokowi.
Selain membatasi kegiatan, salah satu yang bisa dilakukan kepala daerah adalah mengoptimalkan posko Covid-19 di daerahnya. Fungsinya mendorong perubahan perilaku masyarakat hingga memperkuat penelusuran kasus.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta masyarakat tetap disiplin menghadapi gelombang baru corona. Apalagi penyakit ini bisa menyerang seluruh manusia tanpa terkecuali. “Wabah ini nyata, tak mengenal ras, asal-usul, dan agama. Semua bisa terkena,” kata Jokowi.
Jokowi memutuskan memperkuat peraturan PPKM mikro dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah. Pembatasan ini diberlakukan mulai Selasa (22/6) hingga dua pekan mendatang.
"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).