Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
29 Juni 2021, 20:30
lobster, korupsi, edhy prabowo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Edy dituntut lima tahun bui oleh Jaksa KPK.

Persidangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Edhy menerima US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih lobster. Secara total, uang yang diterimanya mencapai Rp 25,7 miliar dalam kasus tersebut.

“Menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata JPU Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/6) dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan Edhy adalah tak mendukung pemberantasan korupsi serta tidak memberikan teladan selaku penyelenggara negara. Adapun hal yang meringankan adalah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta sebagian asetnya telah disita.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan Edhy agar membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 serta US$ 77 ribu. Jika ia tak memiliki harta, maka akan dipidana bui selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut staf khusus Edhy yakni Andreu Misanta dan Safri, serta sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan sekretaris pribadi istri Edhy yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi Pranoto Lee dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pemilik PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suhardjito dua tahun penjara karena terbukti menyuap Edhy Rp 2,1 miliar.

Modusnya, PT DPP menggunakan PT ACK yang dikendalikan Amril dan Ahmad Bahtiar sebagai forwarder. Uang yang didapatkan ACK dari DPP dan beberapa eksportir termasuk Suharjito masuk ke rekening Amril dan Bahtiar selaku perwakilan dari nominee Edhy dan Yudi Surya Atmaja.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...