Pemerintah Godok Rencana Vaksin Covid-19 Berbayar untuk Individu
Pemerintah berupaya mempercepat proses vaksinasi Covid-19 untuk segera mencapai kekebalan komunitas (herd immunity). Rencana terbaru, hasil rapat Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengusulkan agar vaksin Gotong Royong bisa dibeli oleh individu atau perorangan.
Rencana itu tersurat dalam dokumen hasil rapat KPC-PEN pada Selasa (29/6), yang salinannya diperoleh Katadata.co.id. Upaya mempercepat vaksinasi juga dilakukan melalui rencana pemberian opsi kepada penduduk usia di atas 18 tahun untuk memilih antara program vaksin gratis atau vaksin gotong royong atau walk-in berbayar.
Selain itu, rapat mengusulkan adanya minimal satu fasilitas kesehatan yang khusus melayani vaksin berbayar ini di tiap kabupaten dan kotamadya. Nantinya hal ini akan diatur lewat perubahan Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Meski demikian, belum diketahui apakah usulan ini sudah final. Hinga berita ini ditulis, Sekretaris Eksekutif II KPC_PEN Susiwijono Moegiarso belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.
Sebelumnya vaksinasi Gotong Royong hanya berlaku kepada perusahaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga pertengahan Juni, perusahaan yang sudah mendaftar program tersebut mencapai lebih dari 28.000 perusahaan. Dari jumlah itu, peserta yang terdaftar sekitar 10,5 juta orang.
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan antusiasme perusahaan untuk mendaftar masih ada hingga saat ini. Meskipun pada bulan Mei lalu, Kadin sudah menutup pendaftaran tahap ketiga bagi perusahaan yang akan mengikuti vaksinasi Gotong Royong.
“Rencananya dibuka waiting list, tapi sementara ini sedang dalam proses evaluasi bersama Bio Farma,” kata Shinta dalam diskusi yang digelar pada Rabu (16/6). Adapun merek vaksin yang digunakan adalah Sinopharm dari Tiongkok.
Lebih lanjut, Shinta menambahkan, program Vaksinasi Gotong Royong bersifat terbuka untuk semua jenis perusahaan, seperti Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sedangkan Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.