Nekat Melanggar Aturan PPKM Darurat, Bisa Terancam Sanksi Pidana

Rizky Alika
1 Juli 2021, 18:31
ppkm, pidana, covid, 3m
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz
Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak memakai masker saat razia masker di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021).Pemerintah menyiapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PPKM darurat yang dimulai Sabtu (3/7) mendatang.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan pembatasan demi mencegah Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sanksi pidana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 212 KUHP mengancam siapapun yang melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara.

Sementara, sanksi pidana empat bulan bui dalam Pasal 218 KUHP menanti kerumunan warga yang tidak juga bubar meski diperintahkan bubar sebanyak tiga kali oleh aparat. "Misalnya ada tempat makan jam 20.00 tidak ditutup, melawan, ada Pasal 212 sampai 218 KUHP," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Tak hanya itu, Tito juga menyiapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan kesehatan sehingga dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Di luar itu, setiap pemerintah daerah telah menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. "Perda berupa sanksi pidana denda. Sementara Perkada lebih banyak sanksi sosial," ujar Tito.

Selain itu, Satpol PP bersama dengan Polri dan Kejaksaan akan melakukan operasi yustisi tindak pidana ringan saat PPKM darurat. Selain itu mereka bisa menggelar sidang tindak pidana ringan meski penindakan model ini menjadi langkah yang terakhir. "Bisa sidang di tempat," ujar mantan Kapolri tersebut.

Sedangkan Koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pembatasan. Sanksi awalnya berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Luhut menjelaskan keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden juga telah meminta mantan Menkopolhukam itu meminta pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.

"Presiden sudah setuju dan kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati untuk melaksanakan dengan tegas," kata Luhut.

Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...