Tarik-Menarik Peredaran Obat Ivermectin, BPOM Ancam Sanksi PT Harsen

Rizky Alika
2 Juli 2021, 18:55
ivermectin, obat ivermectin, obat covid, pt hansen, bpom, covid-19, corona
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Kepala Badan POM Penny Lukito (kiri). Penny pada jumpa pers, Jumat (2/7) mengatakan bahwa produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories melakukan pelanggaran terkait produksi hingga distribusi obat tersebut.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan pelanggaran pada produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, perusahaan farmasi itu terancam sanksi pidana hingga pencabutan izin edar. 

BPOM menganggap PT Harsen telah melanggar ketentuan Cara Produksi Obat yang Baik dan Cara Distribusi Obat yang Baik. Perusahaan tersebut telah mendistribusikan obat Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12.

Selain itu mereka menemukan bahwa produksi Ivermectin dilakukan dengan menggunakan bahan baku yang ilegal. Selain itu, perusahaan juga mendistribusikan obat anti parasit tersebut tidak dalam kemasan siap edar.

"Ada langkah tindak lanjut berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan," kata Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/7).

Perusahaan juga tidak mendistribusikan obat melalui jalur resmi dan mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu produk.  Kemudian, PT Harsen mencantumkan tanggal kedaluwarsa tidak sesuai dengan persetujuan BPOM.

"Seharusnya bisa diberikan 12 bulan namun dicantumkan PT Harsen dua tahun setelah dibuat," kata Penny.  Dia menjelaskan hal tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun dan berpotensi membahayakan masyarakat. 

Penny mengatakan PT Harsen bisa dikenakan sanksi berupa peringatan keras, penghentian produksi, dan pencabutan izin edar. Namun, sanksi tersebut akan diberikan apabila perusahaan tidak kooperatif setelah diberikan pembinaan. 

Ia pun memastikan, BPOM tidak melakukan pemblokiran pada PT Harsen. Sebaliknya, mereka tengah melakukan pembinaan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang semestinya. "Kami akan mengedepankan pembinaan" ujar dia.

Penny juga telah memanggil PT Harsen, namun belum hingga saat ini perusahaan tersebut belum juga hadir. Pihaknya telah melakukan pemanggilan pada PT Harsen. Namun, perusahaan terkait belum menunjukan itikad baik. 

Dia mengatakan bahwa BPOM akan terus  memastikan, aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat menjadi prioritas. Setiap industri farmasi pun harus mematuhi ketiga aspek tersebut. "Aspek keamanan, mutu, dan khasiat menjadi prioritas. Itu tidak bisa dikorbankan di masa pandemi," katanya.

Sedangkan dalam keterangan tertulisnya, PT Harsen mengatakan Ivermectine adalah obat yang telah teruji untuk menyelamatkan pasien Covid-19. Mereka bahkan menuding BPOM menghambat distribusi obat dan perang melawan corona.

Mereka juga menyinggung sejumlah nama seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Erick Thohir yang berharap obat ini segera dapat diakses masyarakat.

"BPOM harus berhenti mengintimadasi kami menyediakan senjata melawan Covid-19," kata Direktur Marketing PT Harsen dr. Riyo Kristian Utomo, Jumat (2/7) dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya Moeldoko mengklaim, Ivermectin manjur digunakan oleh angota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang menjadi pasien Covid-19 di Depok hingga Bekasi. Selain itu, obat tersebut juga menyembuhkan 40 kasus virus corona di Semarang Timur, 25 orang pasien di Sragen dan 13 orang di Kudus.

"Kami pun telah melakukan beberapa kajian dari penelitian dan rekomendasi dokter di luar negeri yang menggunakan Ivermectin," ujar Moeldoko dalam konferensi pers, Senin (28/6).

Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...