Luhut Ungkap Alasan RI Tetap Buka Pintu untuk WNA Saat PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah yang masih mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut dia, Indonesia memberlakukan azas resiprokal sehingga WNA tetap masuk meski dengan syarat yang ketat. Adapun pengertian resiprokal dalam konteks pembukaan pintu masuk ini adalah saling memberlakukan hal yang sama dengan negara lain.
“Jadi harus memberlakukan hal yang sama, resiprokal. Tidak bisa bernegara elo mau, gua gak mau,” kata Luhut saat konferensi pers, Selasa (6/7).
Menurut dia, syarat yang ditetapkan pemerintah saat ini juga tergolong ketat. WNA harus memiliki kartu vaksin dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif sebelum kedatangan.
Setelah tiba, mereka juga harus menjalani tes PCR dan karantina delapan hari. Usai isolasi, warga asing juga kembali wajib dites swab dengan hasil negatif.
“Ini berlaku di mana-mana, bedanya ada negara yang menetapkan (isolasi) delapan hari, ada yang 14 hari, dan ada yang 21 hari,” kata Luhut.
Sebelumnya Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 6 Juli. Adapun durasi karantina delapan hari diambil berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.