Diperketat, Ini Aturan Baru Perjalanan di Masa PPKM Darurat

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Juli 2021, 13:34
ppkm, aturan perjalanan, wilayah aglomerasi, sektor esensial, sektor kritikal, ppkm darurat
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kepolisian mengangkat papan informasi pembatasan mobilitas PPKM Darurat di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Kementerian Perhubungan memperketat aturan perjalanan orang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini dilakukan dengan merevisi dua surat edaran berkaitan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Dalam dua edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi. Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan wilayah atau kawasan tertentu. 

Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021.

Adapun, Surat Edaran 49 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan mengenai perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Perjalanan hanya bisa dilakukan di wilayah aglomerasi, itu pun hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai aturan PPKM darurat.

Selain itu, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi pekerja di sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

Sedangkan, Surat Edaran 50 Tahun 2021 mengatur masyarakat yang bisa naik kereta listrik (KRL) atau commuter line adalah para pekerja di sektor esensial ataupun kritikal. Mereka juga harus menyertakan STRP dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.

"Yang terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin commuter dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal," kata dia.

Adita mengimbau agar semua pihak dapat bersiap, terutama para operator transportasi. Selanjutnya para operator dapan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang.

Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Bisa juga diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. 

Hal tersebut dilakukan karena sampai dengan hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi, dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30% dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...