Kasus Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
15 Juli 2021, 18:07
edhy prabowo, korusi, lobster
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Pengadilan Tipikor pada Kamis (15/7) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Persidangan kasus suap benih lobster Edhy Prabowo telah memasuki babak terakhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dia terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 juta dari pengusaha untuk memuluskan ekspor benih lobster. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan.

“Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9.687.457.219 dan US$ 77 ribu dengan memperhitungan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, Kamis (15/7) dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan adalah Edhy tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, penyelenggara negara, serta telah menggunakan uang hasil tindakannya itu. Hal meringankan ialah berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan Sebagian harta dari perbuatanya telah disita.

“Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Albert.

Meski demikian putusan tak diambil dengan bulat lantaran ada satu hakim yakni Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Suparman menyatakan Edhy tak memerintahkan bawahannya menerima sejumlah uang.

Meski demikian Edhy tetap mengetahui bahwa bawahannya menerima uang sehingga tetap patut dihukum. “Terdakwa tak pernah mengurus uang hanya tahu ada atu tidak maka harus tetap bertanggung jawab,” kata Suparman.

Selain itu, hakim juga memvonis staf khusus Edhy yakni Andreu Misanta dan Safri, serta sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sedangkan sekretaris pribadi istri Edhy yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi Pranoto Lee divonis empat tahun penjara.

Edhy bersama Andreu, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi dinilai terbukti menerima suap dari Direktur Duta Putra Perkasa Pratama yakni Suharjito dan eksportir benih lobster lainnya. Modusnya, PT DPP menggunakan PT ACK yang dikendalikan Amril dan Ahmad Bahtiar sebagai forwarder.

Uang yang didapatkan ACK dari DPP dan beberapa eksportir termasuk Suharjito masuk ke rekening Amril dan Bahtiar selaku perwakilan dari nominee Edhy dan Yudi Surya Atmaja.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...