Pemerintah Larang Kedatangan TKA Pekerja Proyek Strategis Selama PPKM
Pemerintah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini. Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek strategis nasional tak bisa masuk untuk sementara.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Yang sebelumnya TKA yang (boleh) masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kami batasi, tidak boleh lagi masuk," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Adapun, lima kategori orang asing yang dikecualikan dari larangan kedatangan ini. Yakni, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, seperti dokter yang akan membantu penanganan Covid-19, petugas laboratorium, dan lainnya, serta awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.
"Ini yang boleh, itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan," kata dia.
Laoly telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lainnya menyangkut perubahan aturan ini. Meski berlaku pada Rabu (21/7), pemerintah memberlakukan masa transisi selama dua hari untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang, tidak mungkin kami langsung deportasi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah pada awal Juli lalu menuai kritik publik ketika puluhan TKA dari Tiongkok masuk Indonesia setelah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa 20 pekerja yang tiba di Makassar akan bekerja di proyek strategis nasional.