PPKM Level 3 dan 4 di Jawa - Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayahnya

Ameidyo Daud Nasution
26 Juli 2021, 11:33
ppkm, daftar wilayah ppkm, covid
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Jumat (16/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 sampai 4 hingga 2 Agustus.

Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 guna mengendalikan penularan Covid-19. Beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan dalam PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.

Beberapa pelonggaran dalam pembatasan level 3 adalah pusat perbelanjaan serta tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 25%. Mal dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.

 Sementara, mal/pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian tertulis dalam Inmendagri 24/2021 Diktum Keempat poin g, dikutip Senin (26/7).

Sementara itu pada PPKM level 3, perusahaan atau pabrik yang berorientasi ekspor dapat membagi operasional menjadi dua shif dengan pengaturan maksimal kapasitas 50% dari total staf. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis diizinkan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, warung makan pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang punya usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makan pengunjung dibatasi hanya 30 menit.

"Pemberlakukan PPKM level 4 dan 3 dikaji berdasarkan tiga indikator, yakni laju penularan, respons sistem kesehatan, dan sosial ekonomi masyarakat," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7). 

Keputusan tersebut juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7) kemarin. Total ada 94 kabupaten dan kotamadya di Jawa-Bali yang menerapkan pembatasan level 4 serta 32 dengan pembatasan level 3.

Dibandingkan daftar terdahulu, ada 33 daerah level 4 yang turun status menjadi level 3. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Sukabumi,  Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pamekasan, hingga Kabupaten Jembrana.

Berikut daftar daerah dengan pembatasan level 4:

DKI Jakarta

  1. Kepulauan Seribu
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Timur
  4. Jakarta Selatan
  5. Jakarta Utara

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota serang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kabupaten karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kota Sukabumi
  5. Kota Depok
  6. Kota Cirebon
  7. Kota Cimahi
  8. Kota Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Banjar
  11. Kota Bandung
  12. Kota Tasikmalaya
  13. Kabupaten Sumedang
  14. Kabupaten Bogor
  15. Kabupaten Bandung Barat
  16. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Jepara
  2. Kabupaten Sukoharjo
  3. Kabupaten Rembang
  4. Kabupaten Pati
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Temanggung
  17. Kabupaten Tegal
  18. Kabupaten Sragen
  19. Kabupaten Semarang
  20. Kabupaten Purworejo
  21. Kabupaten Kendal
  22. Kabupaten Karanganyar
  23. Kabupaten Demak
  24. Kabupaten Batang
  25. Kabupaten Banjarnegara
  26. Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Sleman
  3. Kabupaten Bantul
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

  1. Kabupaten Gresik
  2. Kota Surabaya
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo
  5. Kabupaten Madiun
  6. Kabupaten Lamongan
  7. Kota Mojokerto
  8. Kota Malang
  9. Kota Madiun
  10. Kota Kediri
  11. Kota Blitar
  12. Kota Batu
  13. Kabupaten Tuban
  14. Kabupaten Trenggalek
  15. Kabupaten Ponorogo
  16. Kabupaten Ngawi
  17. Kabupaten Nganjuk
  18. Kabupaten Mojokerto
  19. Kabupaten Malang
  20. Kabupaten Magetan
  21. Kabupaten Lumajang
  22. Kabupaten Jombang
  23. Kabupaten Jember
  24. Kabupaten Bondowoso
  25. Kabupaten Bojonegoro
  26. Kabupaten Blitar
  27. Kabupaten Banyuwangi
  28. Kabupaten Bangkalan
  29. Kabupaten Situbondo
  30. Kota Pasuruan
  31. Kota Probolinggo

Bali

  1. Kabupaten badung
  2. Kabupaten Gianyar
  3. Kabupaten Klungkung
  4. Kabupaten Tabanan
  5. Kabupaten Buleleng
  6. Kota Denpasar

Adapun daftar daerah level 3 terdiri dari

Banten

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Subang
  3. Kabupaten Pangandaran
  4. Kabupaten Majalengka
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Indramayu
  7. Kabupaten Garut
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Ciamis
  10. Kabupaten Tasikmalaya

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Purbalingga
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Cilacap
  5. Kabupaten Brebes
  6. Kabupaten Boyolali
  7. Kabupaten Blora
  8. Kabupaten Pemalang
  9. Kabupaten Grobogan

Jawa Timur

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pasuruan
  3. Kabupaten Pamekasan
  4. Kabupaten Pacitan
  5. Kabupaten Kediri
  6. Kabupaten Sumenep
  7. Kabupaten Probolinggo

Bali

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...