Kasus Suap Bansos Covid, Juliari Batubara Dituntut 11 tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
28 Juli 2021, 14:53
juliari, bansos, covid, kpk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pada sidang, Rabu 928/7) Jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun penjara.

Persidangan kasus suap penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mulai memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider kurungan.

Ini lantaran Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Ikhsan Fernandi, Rabu (18/7) dikutip dari Antara.

Selain itu jaksa penuntut meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, JPU juga meminta hak politik politisi PDI Perjuangan itu dicabut dalam periode tertentu.

“Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun,” kata Ikhsan.

Beberapa hal yang memberatkan adalah Juliari tak mendukung pemerintahan bebas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan perbuatan terjadi saat pandemi Covid-19. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,9 miliar dari Ardian Iskandar, dan Rp 29,2 miliar dari beberapa penyedia jasa. Uang tersebut diberikan usai ia menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang Harry, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian dan beberapa perusahaan menjadi penyedia bansos sembako.

Uang pelicin dterima Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen bansos sembako April sampai Oktober 2020 dan Adi Wahyono sebagai PPK pada Oktober sampai Desember 2020.

Jaksa juga mengatakan Juliari telah menerima Rp 14,7 miliar dari Matheus dan Adi lewat perantara ajudan hingga sekretaris pribadinya. Uang tersebut juga digunakan sebagai operasional seperti pembelian ponsel dan sepeda Brompton, pembayaran honor artis, hingga menyewa pesawat pribadi.

Sedangkan kuasa hukum Juliari Maqdir Ismail mengatakan tuntutan JPU ini hanya dilontarkan berdasarkan keterangan Adi dan Matheus tanpa mendengarkan saksi lain. Oleh sebab itu kliennya akan menyampaikan responsnya saat pembacaan nota pembelaan yang rencananya berlangsung 9 Agustus 2021 mendatang.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...