Kepatuhannya Rendah, Bagaimana Protokol Kesehatan di Warung Makan?

Sorta Tobing
30 Juli 2021, 13:15
Protokol Kesehatan, prokes, Satgas Covid-19, warung makan, ppkm level 4
ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Ilustrasi. Tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di warung makan sangat rendah.

Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 menyebut warung makan merupakan lokasi kerumunan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) paling rendah.

Ketua Bidang Data Dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Aisyah mengatakan, secara nasional, tingkat kepatuhan prokes di warung makan berkisar 79,46% sampai 80,76%.

“Angka ini nasional dan kita temukan ternyata memang di warung makan dan kedai rata-rata kepatuhan terhadap protokol kesehatannya rendah,” kata Dewi dalam diskusi virtual, Rabu (28/7).

Dewi menyebut, angka kepatuhan ini merupakan hasil pemantauan satgas selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Tingkat kepatuhan ini dengan cakupan kelurahan atau desa.

Tingkat kepatuhan prokes di lokasi tersebut lebih rendah, jika dibandingkan dengan pasar, yakni 87,13% hingga 89,43%. Kemudian, di tempat olahraga publik sebesar 83,12% sampai 86,54%. Lalu, permukiman sebesar 82,29% hingga 82,50%.

Sebelumnya, pemerintah membolehkan warung makan buka selama perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan, 26 Juli sampai 2 Agustus. Pemerintah juga memperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.

RAZIA PROKES DI WARKOP
Razia protokol kesehatan di warung makan. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.)

Bagaimana Protokol Kesehatan di Warung Makan yang Tepat?

Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono berkomentar, kebijakan tersebut sangat keliru. “Menurut saya, buka masker 20 menit itu sangat berisiko. Aturan ini salah,” katanya pada Katadata.co.id, Jumat (30/7).

Pembatasan durasi makan di tempat tidak akan efektif tanpa adanya tabir pembatas. Dengan begitu terdapat jarak untuk berinteraksi langsung dengan penjual atau antar-pembeli.

Material pembatas tersebut dapat berupa plastik, yang harus rutin disemprot disinfektan. “Di Bangkok sudah diuji coba setahun dan efektif. Indonesia malah mencontoh dari India yang salah,” katanya.

Melansir Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, protokol kesehatan di rumah makan dapat melalui berbagai cara. Misalnya, menjaga jarak minimal satu meter dan memberi pembatas pengunjung dengan kasir (plastik/kaca).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...