Agustus, PeduliLindungi Jadi Aplikasi Wajib untuk Penumpang Pesawat

Intan Nirmala Sari
2 Agustus 2021, 07:45
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). Selain melacak sebaran COVID-19 di Indonesia, aplikasii buatan Pemerintah Indonesia tersebut digunakan untuk mengecek dan
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). Selain melacak sebaran COVID-19 di Indonesia, aplikasii buatan Pemerintah Indonesia tersebut digunakan untuk mengecek dan melakukan registrasi ulang bagi calon penerima Vaksin COVID-19.

Bandara PT Angkasa Pura II (Bandara AP II) mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Aturan tersebut resmi diberlakukan mulai Minggu (1/7). 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah disosialisasikan dan diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi. Pada periode tersebut, tercatat jumlah pengguna PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan di bandara AP II berkisar 8.000 penumpang pesawat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sejalan dengan penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan setelah periode familiarisasi, saat ini bandara-bandara perseroan siap menerapkan SE Nomor 847/2021 secara penuh 

“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” kata Awaluddin, dalam keterangan resminya, Minggu (1/7).

PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini. Di bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control atau kontrol akses terminal, Check-in Counter Access Control atau kontrol akses konter check-in, dan Health Validation Process Control atau proses kontrol validasi kesehatan.

"Menyusul hal tersebut maka calon penumpang di bandara AP II harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” ujarnya.

Selain memudahkan pihak bandara, aplikasi PeduliLindungi memudahkan penumpang dalam memproses keberangkatan dengan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik. Selain itu, aplikas juga memudahkan penumpang karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in untuk memastikan calon penumpang  memenuhi persyaratan dokumen kesehatan.

Di sisi lain, pihak laboratorium dan fasilitas kesehatan (fasyan) yang melakukan RDT Antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, terdapat 742 laboratorium terintegrasi dengan NAR.

Kemudian, untuk memastikan standar layanan laboratorium terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di salah satu dari 742 laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, sehingga hasil tes langsung diunggah ke PeduliLindungi. Selain itu, setiap calon penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 otomatis akan langsung mendapat kartu vaksinasi digital di akun PeduliLindungi.

Menyusul kewajiban penggunaan PeduliLindungi, bandara AP II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang. Bagi penumpang yang tidak memiliki aplikasi, maka calon penumpang harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.

Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...