Cara Mudah Cek NPWP Online dengan Praktis

Image title
3 Agustus 2021, 19:25
cek npwp, cek npwp online, cek npwp pribadi, cara cek npwp, cek npwp aktif, cara cek npwp online, cara cek npwp aktif atau tidak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Kantor Pajak Solo mulai membuka kembali layanan pajak tatap muka atau yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan tatanan normal baru yang telah ditetapkan Unit Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mungkin banyak orang sudah mengenal NPWP sebagai salah satu syarat pelengkap untuk mengajukan kredit di bank atau salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.
  • 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Sebelum Anda memiliki NPWP, Anda perlu mendaftar NPWP terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan NPWP, Anda dapat melakukan cek NPWP online yang terdaftar dengan cara berikut.

Cara cek NPWP online

Cek NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan cara berikut.

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Untuk cek NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  3. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Klik "Cari".
  6. NPWP akan ditampilkan.

Cara cek NPWP melalui Kring Pajak

Anda juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Cara cek NPWP melalui Email

Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id

Cara cek NPWP masih aktif atau tidak

Anda dapat melakukan cek apakah NPWP masih aktif atau tidak dengan cara berikut. 

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id.
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis.
  4. Jika identitas Anda tidak muncul, artinya NPWP Anda sudah tidak aktif lagi.

Perlu dipahami bahwa ada dua jenis Wajib Pajak yang perlu diketahui agar memudahkan saat melakukan cek NPWP.

Jenis Wajib Pajak

Ada dua jenis Wajib Pajak.

  • Wajib Pajak pribadi, dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan, dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak Pribadi, yaitu:

  • Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Memilih Terpisah (MT) yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Kategori Wajib Pajak Badan

Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan sebagai berikut

  • Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan, pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Bagaimana jika kartu NPWP belum sampai, rusak, atau hilang?

Wajib Pajak yang memiliki NPWP akan diberikan kartu NPWP sebagai identitas. Jika Anda belum mendapatkan NPWP, ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat Wajib Pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP.

  • Kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan.

Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian sudah benar. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena kurir tidak berhasil menemukan alamat Wajib Pajak.

  • Permohonan pendaftaran NPWP ditolak.

Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

  • Memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa dicetak ulang. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Syaratnya, membawa KTP asli dan mengisi permohonan.

Demikian cara cek NPWP secara online tanpa perlu menghubungi Kantor Pajak terdekat. Apabila seluruh cara tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center atau langsung datang ke Kantor Pajak.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...