Cara Mudah Cek NPWP Online dengan Praktis

Image title
3 Agustus 2021, 19:25
cek npwp, cek npwp online, cek npwp pribadi, cara cek npwp, cek npwp aktif, cara cek npwp online, cara cek npwp aktif atau tidak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Kantor Pajak Solo mulai membuka kembali layanan pajak tatap muka atau yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan tatanan normal baru yang telah ditetapkan Unit Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Jenis Wajib Pajak

Ada dua jenis Wajib Pajak.

  • Wajib Pajak pribadi, dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan, dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak Pribadi, yaitu:

  • Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Memilih Terpisah (MT) yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Kategori Wajib Pajak Badan

Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan sebagai berikut

  • Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan, pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Bagaimana jika kartu NPWP belum sampai, rusak, atau hilang?

Wajib Pajak yang memiliki NPWP akan diberikan kartu NPWP sebagai identitas. Jika Anda belum mendapatkan NPWP, ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat Wajib Pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP.

  • Kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan.

Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian sudah benar. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena kurir tidak berhasil menemukan alamat Wajib Pajak.

  • Permohonan pendaftaran NPWP ditolak.

Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

  • Memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa dicetak ulang. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Syaratnya, membawa KTP asli dan mengisi permohonan.

Demikian cara cek NPWP secara online tanpa perlu menghubungi Kantor Pajak terdekat. Apabila seluruh cara tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center atau langsung datang ke Kantor Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...