Anies Wajibkan Pengunjung Mal, Pasar hingga Restoran Sudah Vaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan syarat vaksinasi bagi beberapa aktivitas warga. Dalam persyaratan tersebut, pengunjung mal, pasar tradisional, hingga restoran wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada Kamis (5/8).
“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama),” bunyi poin keempat Kepgub tersebut seperti ditulis pada Kamis (5/8).
Namun syarat tersebut tak berlaku bagi warga yang dalam masa tenggang tiga bulan usai terkena Covid-19, penduduk yang kontraindikasi vaksinasi corona, serta anak di bawah 12 tahun.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan pedulilindungi.id,” bunyi poin kelima Kepgub itu.
Secara umum, aturan pembatasan yang dikeluarkan Anies masih sama dengan ketentuan PPKM Level 4 sebelumnya. Work from home (WFH) masih berlaku 100% kecuali pada sektor esensial dan kritikal.
Namun ia mewajibkan mereka yang berkunjung ke hotel menunjukkan bukti vaksin. “Pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi,” bunyi lampiran Kepgub tersebut.
Begitu pula supermarket, pasar tradisional, kelontong, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, hingga tempat cuci kendaraanbisa beroperasi sampai 20.00. Meski demikian pengunjung dan pekerja tempat tersebut harus membawa bukti vaksinasi.
Selain itu ketentuan wajib membawa bukti vaksinasi juga berlaku kepada pekerja dan pengunjung restoran, warung makan, lapak jajanan, dan kaki lima. Sedangkan aturan pembatasan tidak makan di tempat berlaku untuk restoran.
Masuk mal dan pusat perbelanjaan juga wajib membawa bukti telah divaksin. Namun mal juga dibatasi aksesnya kepada pegawai toko yang melayani penjaulan online, restoran, supermarket, dan swalayan.
Ketentuan bukti vaksin juga berlaku bagi pengendara, ekerja, dan pengguna transportasi publik. Adapun kapasitas angkutan umum juga dibatasi 50%.