Anggaran PEN Berlanjut Tahun Depan, untuk Kesehatan Rp 148 Triliun

Rizky Alika
16 Agustus 2021, 18:35
PEN, covid-19, belanja negara
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Perajin menyelesaikan pembutan pot berbahan beton di salah satu industri rumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/6/2021). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk dukungan UMKM dan Korporasi hingga 7 Juni 2021 telah mencapai Rp40,6 triliun atau 21 persen dari total pagu anggaran sektor tersebut sebesar Rp193,5 Triliun.

Di luar penanganan kesehatan, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan masyarakat yang mencapai Rp 153,7 triliun. Seluruh anggaran tersebut telah dialokasikan pada anggaran kementerian/lembaga.

Bila didetailkan, anggaran terbagi menjadi dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 28,7 triliun, kartu sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun;,dan kartu prakerja Rp 11 triliun.

Selanjutnya, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan Rp 5,6 triliun, Bantuan Langsung Tunai Desa Rp 27,2 triliun, dan cadangan perluasan Rp 36,16 triliun. Adapun, cadangan perluasan itu meliputi bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 12,02 triliun, kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun, bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun, dan cadangan perlindungan masyarakat Rp 9 triliun.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian/Lembaga paling tidak akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp321,2 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumlah ini lebih kecil dibandingkan yang kemungkinan dikeluarkan pada tahun ini sebesar Rp 402,7 triliun. Namun, angka ini bisa berubah.

Sri Mulyani juga mulai tahun depan, Kementerian/Lembaga diharuskan meng-earmark atau memperentukan 5-10% pagu untuk antisipasi kebutuhan mendadak dan kondisi bergejolak, seperti penanganan pandemi.

Dalam RUU APBN Tahun 2022 disebutkan earmarking ini juga bisa dimanfaatkan untuk dipakai dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...