Harga Baru Tes PCR: Jawa Bali Rp 495 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 525 Ribu

Ameidyo Daud Nasution
16 Agustus 2021, 19:16
Tes pcr, covid-19, corona
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga Perumahan Bumi Anggrek, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melakukan tes usap PCR dan antigen kepada 135 warga perumahan tersebut menyusul 12 orang penghuninya terkonfirmasi positif COVID-19.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bisa ditekan hingga maksimal Rp 525 ribu. Kementerian Kesehatan langsung merespons dengan menetapkan harga tes Covid-19 tersebut melalui dengan maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa Bali.

Aturan yang mulai berlaku pada Selasa (17/8) itu termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021. Sebelumnya Kemenkes menetapkan batas atas harga PCR sebesar Rp 900 ribu melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.  mengatakan bahwa ketentuan harga PCR itu akan berlaku pada Selasa (17/8).

"Kami turunkan kurang lebih 45% dari (harga) tahap awal," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

 Evaluasi harga dilakukan Kemenkes bersama-sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka telah menghitung struktur biaya pengambilan, jasa pelayanan, biaya administrasi, dan komponen lainnya sebelum memangkas batas atas PCR.

Salah satu contohnya, penurunan mengacu harga reagen yang saat ini juga telah turun. Namun dia memastikan penetapan tarif baru ini sudah mempertimbangkan margin keuntungan swasta selaku penjual.

"Kami hitung hingga mendapatkan unit cost, kemudian ditambahkan margin profit untuk swasta sekitar 15%-20%," katanya.

Adapun perbedaan harga PCR antara Jawa Bali dan luar pulau tersebut karena faktor biaya logistik yang berbeda-beda. Dia mengatakan ongkos pengiriman di Kalimantan, Sumatera, dan Papua relatif lebih besar.

"Variabel biaya transportasi ini kami tempatkan sehingga didapat dan selisihnya menjadi Rp 525 ribu," kata Kadir.

Dia juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya memantau implementasi penetapan harga baru PCR ini. Sedangkan Kemenkes menyerahkan sanksi kepada daerah masing-masing.

Selain mengevaluasi harga acuan tertinggi, Kemenkes juga mengatur  durasi hasil tes PCR yakni 1x24 jam. Ia berharap  semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya bisa memenuhi ketentuan ini.

Sebelumnya Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya tes PCR. Presiden berharap,  dengan harga yang murah, maka tes dapat dilakukan lebih banyak untuk membongkar kasus positif Covid-19.

"Saya minta agar biaya PCR di antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Minggu (15/8).

 Penyumbang bahan: Mela syaharani (magang)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...