Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini 67 Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Setidaknya ada 67 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 untuk periode 16-23 Agustus.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 , jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 4 pada periode 16-23 Agustus lebih sedikit dibandingkan pada periode 9-16 Agustus yakni 71.
Ada lima kabupaten/kota yang keluar dari kategori PPKM Level yakni Kota Cilegon (Banten), Kabupaten Lumajang (Jawa Timur), dan tiga wilayah di Jawa Tengah yakni Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.
Namun, Kabupaten Wonogiri justru masuk ke kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4 mulai 16 Agustus. Keluarnya Kabupaten Demak dari daftar wilayah PPKM Level 4 merupakan hal positif mengingat wilayah tersebut pernah menjadi episentrum penyebaran Covid pada Juni lalu.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut juga menyebutkan ada tiga provinsi yang semua wilayahnya masuk kategori PPKM Level 4 yakni DKI Jakarta (6), Bali (9), dan DI Yogyakarta (5). Jumlah wilayah dari Provinsi Banten yang masuk dalam kategori wilayah PPKM Level 4 berjumlah tiga, Jawa Barat (12), Jawa Timur (17), dan Jawa Tengah (15).
Berikut 67 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali diperpanjang dengan sejumah pelonggaran.
Pelonggaran tersebut di antaranya restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sebelumnya, waktu makan hanya diizinkan 20 menit.
Pemerintah juga mengizinkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang.
Pemerintah masih melarang pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk membuka layanannya. Namun, pelonggaran diberikan untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Pada wilayah tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Pelonggaran lainnya adalah dengan mengijinkan tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan