KPI Gelar Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawainya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons adanya informasi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja mereka. Lembaga tersebut akan melakukan investigasi internal dengan meminta penjelasan dari para pegawainya.
Selain itu, KPI juga akan menindak pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan. Hal ini termasuk mendukung penegak hukum menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan yang ada.
"(KPI) turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," kata Ketua KPI Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Sebelumnya beredar pesan dari terduga pegawai KPI berinisial MS yang mengalami perundungan dari rekan kerjanya. Ia menyebut beberapa rekannya kerap melakukan kekerasan baik fisik maupun seksual sejak awal bekerja tahun 2011 lalu.
Akibat kejadian ini, MS dikabarkan mengalami gangguan fisik hingga psikis. Agung mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan untuk memulihkan kondisinya.
"KPI juga akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologi terhadap korban," kata Agung.
Dalam suratnya, MS bahkan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo agar mendapatkan keadilan. Selain itu ia meminta Komisioner KPI Pusat dan kepolisian dapat bertindak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan MS pernah mengadukan kejadian yang menimpanya pada 2017 silam. Saat itu mereka merekomendasikan kasus ini dibawa langsung ke kepolisian.
"Karena ada indikasi tindakan pidana yang menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjutinya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Katadata.co.di, Rabu (1/9).
Beka mengatakan pihaknya akan memantau jika ada pengaduan terkait perkembangan penanganan kasus tersbeut. "Sekaligus memonitor proses di kepolisian apabila MS sudah melapor ke polisi," katanya.