NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Istana Minta Jangan Terulang
Sertifikat vaksin Covid-19 dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun menyayangkan terjadinya hal tersebut.
Ia pun berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang. "Termasuk melindungi data milik masyarakat," kata Fadjroel kepada Katadata.co.id, Jumat (3/9).
Sebelumnya NIK Jokowi dikabarkan beredar di aplikasi Pedulilindungi. Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan tidak ada kebocoran NIK dalam kasus ini.
Sebaliknya, kasus yang terjadi ialah ada oknum yang menggunakan data orang lain pada aplikasi PeduliLlindungi. "Ada sanksi pidananya," ujar dia.
Adapun, Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Tak hanya itu, warganet membicarakan NIK Jokowi yang dapat diperoleh dengan mudah melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian KPU mengatakan tahapan pencalonan Presiden telah memegang prinsip perlindungan data pribadi.
Pihaknya pun telah meminta persetujuan tertulis pada pasangan calon Pemilu 2019 lalu untuk melakukan publikasi. "Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Ilham Saputra.
Ahli informasi dan teknologi (IT) menilai, hal ini bukan karena kebocoran data aplikasi PeduliLindungi melainkan ada yang memiliki data NIK Jokowi. “Sistem otentikasi PeduliLindungi mengandalkan NIK dan nama lengkap untuk menampilkan sertifikat vaksin,” kata Alfons kepada Katadata.co.id, Jumat (3/9). “Siapapun yang memiliki data ini akan bisa menampilkan informasi ini.”