Syarat Nikah dan Cara Daftarnya, Bisa Melalui Online

Siti Nur Aeni
6 September 2021, 15:00
Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah, Bisa Melalui simkah.kemenag.go.id
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Pasangan pengantin menggunakan masker dan menunjukkan buku nikah saat resepsi pernikahan.

Kita pasti sudah tidak asing mendengar kata pernikahan. Sebelum menggelar acara pernikahan, ternyata ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya melengkapi syarat nikah yang telah ditentukan oleh negara agar pernikahan bisa diakui secara hukum.

Persyaratan Nikah

Kantor Urusan Agama atau KUA telah menetapkan beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita dan pria. Mengutip dari simkah.kemenag.go.id syarat untuk mendaftarkan pernikahan sebagai berikut.

  1. N1 – Surat pengantar nikah (bisa diperoleh dari kelurahan atau desa)
  2. N3 – surat persetujuan mempelai
  3. N5 – Surat izin orang tua (jika mempelai berusia dibawah 21 tahun)
  4. Akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat izin komandan (bagi calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
  6. Surat akta kematian (bagi calon pengantin duda atau janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia)
  7. Izin atau dispenssi dari pengadilan agama jika: calon suami berusia kurang dari 19 tahun, calon istri berusia kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
  8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  9. Fotokopi KTP
  10. Fotokopi KK
  11. Fotokopi akta kelahiran
  12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika yang bersangkutan menikah di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Daftar Nikah

Setelah semua persyaratan lengkap, maka Anda dan pasangan bisa langsung datang ke KUA untuk mengajukan pendaftaran pernikahan. Mengutip dari laman kemenagmajene.com, cara daftar nikah sebagai berikut:

  1. Calon pengantin meminta surat izin ke RT/RW setempat.
  2. Kemudian mengurus surat pengantar nikah ke kantor kelurahan.
  3. Calon pengantin datang ke KUA kecamtatan. Jika pernikahan dilaksanakan di domisili calon pengantin, maka KUA tersebut akan membuatkan surat pengantar untuk diserahkan kepada KUA tempat pernikahan dilangsungkan nantinya.
  4. Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus meminta surat dispensasi nikah di kantor kecamatan. Namun jika pernikahan lebih dari 10 hari kerja, maka pendaftaran bisa langsung dilakukan.
  5. Jika pelaksanaan akad nikah dilakukan di KUA maka calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya, dan KUA akan langsung memeriksa data calon pengantin beserta walinya. Namun ketika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, calon pengantin harus membayar biaya pernikahan di bank. Presepsi atau bank yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara.
  6. Setelah itu, calon pengantin harus menyerahkan bukti pembayaran, dan KUA akan memeriksa data calon pengantin beserta walinya.

Cara Daftar Nikah Online Saat Pandemi

Di era pandemi seperti saat ini banyak instansi termasuk kantor pemerintahan yang menerapkan peraturan bekerja dari rumah atau work from home. Hal tersebut sebenarnya cukup menghambat urusan administrasi masyarakat, termasuk untuk urusan daftar pernikahan. Melihat hal tersebut, pemerintah ternyata cukup tanggap untuk segera mencarikan solusi alternatif pendaftaran pernikahan online di saat pandemi.

Untuk syarat nikah yang akan didaftarkan secara online sama seperti syarat daftar nikah secara langsung di KUA. Hanya proses pendaftarannya saja yang berbeda. Berikut ini cara daftar nikah secara online dengan mudah dan cepat:

  1. Buka laman simkah.kemenag.go.id kemudian pilih menu Daftar Nikah yang ada di bagian bawah.
  2. Pilih lokasi akad (propinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan).
  3. Selanjutnya Anda bisa memilih waktu akad (jam dan tanggal)
  4. Kemudian akan muncul keterangan jadwal tersebut tersedia atau tidak. Apabila tersedia maka akan muncul opsi Lanjut. Anda bisa klik opsi tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  5. Pilih lokasi akad nikah.
  6. Masukkan data calon suami dan calon istri dengan benar.
  7. Masukkan juga data ayah suami, ibu suami, ayah istri, ibu istri, dan wali nikah.
  8. Ceklis seluruh persyaratan dokumen.
  9. Masukkan nomor HP yang aktif.
  10. Unggah pasfoto sesuai dengan syarat nikah.
  11. Terakhir, cetak bukti pendaftaran dari laman tersebut.

Fungsi Buku Nikah

Ketika selesai melangsungkan akad nikah, sepasang pengantin akan mendapatkan buku nikah dengan warna yang berbeda. Sang suami mendapatkan buku berwarna merah marun sedangkan istri mendapatkan warna hijau. Buku ini menjadi dokumen yang penting bagi pasangan suami istri. Namun sebenarnya apa saja fungsi dari buku penikahan? Ini dia penjelasannya.

  1. Bukti bahwa pernikahan telah resmi secara agama dan hukum.
  2. Pencatatan peristiwa pernikahan.
  3. Diperlukan untuk membuat dokumen penting lainnya seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Isi Buku Nikah

Bagi yang belum memilikinya, mungkin akan bertanya-tanya sebenarnya apa saja isi di dalam buku nikah? Ternyata buku ini berisi beberapa infromasi penting yang terdiri atas 4 lembar. Adapun isi dari buku pernikahan seperti;

  • Nasihat pengantin
  • Biodata suami dan istri
  • Informasi wali nikah
  • Pas foto suami dan istri
  • Informasi mahar
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Janji suami dan istri

Kartu Nikah Digital

Selain buku nikah, di Indonesia juga ada kartu nikah. Ada kabar di masyarakat bahwa kartu ini tidak akan beredar lagi dan diganti dengan kartu nikah digital. Mengapa demikian?

Melansir dari laman kemenag.go.id, kartu nikah digital mulai diluncurkan pada akhir Mei 2021. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus tahun ini. Sebagai gantinya, Kemenag akan meluncurkan kartu digital dan kartu fisik yang tersisa akan segera dihabiskan.

Dirjen juga menerangkan bahwa layanan pembuatan kartu nikah digital ini nantinya bisa diakses seluruh KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Web.

Untuk mendapatkan buku nikah digital ini tidaklah sulit, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran nikah di simkah.kemenag.go.id dan mengisi data dengan benar, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang terdaftar.

Sementara itu, bagi pasangan yang sudah lama menikah nantinya juga akan mendapatkan kartu nikah digital. Untuk mengajukan pembuatan kartu nikah, bisa dengan cara sebagai berikut:

  • Datang langsung ke KUA.
  • Kemudian data akan diinput ke Simkah Web.
  • Dan kartu nikah digital akan dikirim ke email dalam bentuk soft file.

Pembuatannya gratis, tapi kartu nikah digital ini bukanlah pengganti buku nikah. Pejabat Pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah fisik, sedangkan kartu nikahnya akan diberikan secara online melalui WhatsApp atau email.

Itulah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mulai dari syarat nikah hingga cara mendapatkan kartu nikah. Ada baiknya menyiapkan urusan administrasi pernikahan sejak jauh-jauh hari agar tidak repot saat mendekati hari pelaksanaan pernikahan. Cermati juga seluruh syarat yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...