Penyebab Kebakaran Lapas, Dari Kerusuhan Hingga Korsleting Listrik
Sedikitnya tujuh kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (lapas) terjadi di Indonesia sejak 2018. Selain korsleting listrik, sebagian insiden juga disebabkan oleh kerusuhan oleh para narapidana.
Kebakaran di Lapas Kelas II Tangerang yang menelan 41 korban meninggal dunia diduga akibat arus pendek listrik yang terjadi di Blok C2. Saat ini Tim Puslabfor Polda Metro Jaya memang masih menginvestigasi penyebab pasti insiden ini. Kendati demikian, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengakui tidak ada perawatan kabel listrik di lapas tersebut.
"Ada penambahan daya tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik. Kendati demikian, kami masih menunggu hasil penyelidikan," ujarnya, Rabu (8/9).
Sebelum kasus kebakaran di Lapas Kelas II Tangerang dini hari tadi, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lapas Kotapinang, Sumatera Utara pada 19 Juni 2021. Sumber api berasal dari rumah Kepala Lapas yang berdekatan dengan lokasi penjara. Selain menghanguskan rumah dinas, api juga membakar satu unit mobil milik Kalapas, meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Belakangan, Polisi menyebut kebakaran dilakukan oleh oknum pegawai lapas dan narapidana.
Salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik terjadi pada 4 Januari 2018 di Lapas Kelas II-A Banda Aceh. Para narapidana yang menolak dipindahkan ke Lapas Kota Medan, Sumatera Utara mengamuk. Kerusuhan semakin panas hingga para napi membakar dokumen-dokumen, ruang kantor dan satu unit mobil.
Insiden pembakaran juga terjadi di Rutan Kelas II-B Pidie, Provinsi Aceh pada 3 Juni 2019. Peristiwa ini dipicu oleh narapidana yang marah karena seorang petugas mengambil dispenser dari kamar napi. Lapas yang memiliki kapasitas 120 orang ini dihuni oleh 466 orang saat kebakaran terjadi.
Ulah narapidana juga terjadi di Lapas Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah pada 20 September 2019. Penghuni Lapas menjebol pintu samping rutan dan beberapa di antaranya melarikan diri. Sebanyak 46 napi berhasil kabur, meskipun belasan di antaranya berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.
Upaya melarikan diri juga pernah dilakukan oleh penghuni Lapas Kelas II-A Manado pada 11 April 2020. Para pelaku membakar satu unit gedung yang diduga dipicu oleh kerusuhan para napi. Persoalan ini bermula dari para napi yang meminta perawatan bagi salah seorang rekannya yang sakit, tetapi tidak ditanggapi petugas.
Sementara itu, peristiwa kebakaran juga pernah terjadi di Lapas Wanita Kelas II Tanjung Gusta, Medan akibat tabung gas yang meledak pada 1 Desember 2019. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Salah satu isu yang mengemuka dalam setiap kebakaran Lapas adalah kelebihan kapasitas. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 6 Mei 2021 menunjukkan lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga mencapai 131,077 persen. Di Lapas Kelas II Tangerang, kapasitas yang sedianya hanya 600 orang dihuni oleh 2.067 warga binaan.
Peneliti The Institute of Social Justice Reform Maidina Rachmawati mengungkapkan kelebihan kapasitas berdampak besar terhadap upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat seperti kebakaran. Hal ini akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran.
“Overcrowding Lapas ini terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber, dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).
Penyumbang Bahan: Mela Syaharani