KPK Panggil Wakil Bupati Sarolangun Soal Dugaan Suap RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Sarolangun, Jambi Hilallatil Badri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga memanggil sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai saksi atas dugaan suap ini. Nama-nama tersebut antara lain Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Syamsul Anwar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako, Muhammad Khairil, Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, Zainal Abidin, Cekman, Tajuddin Hasan, dan mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (9/9).
Selain nama-nama diatas, Fikri juga menyebutkan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, dua wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar ikut dipanggil menjadi saksi.
KPK menduga pimpinan DPRD Jambi kala itu meminta beberapa hal, yakni uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan perbincangan perihal uang tersebut, serta meminta jatah proyek juga menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi ini disinyalir mengumpulkan anggota fraksi guna penentuan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan meminta uang 'ketok palu'.
Tarif yang dipatok tiap fraksi ini berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta. Sementara jatah perseorangan, mereka mematok besaran di angka Rp 100 juta, Rp140 juta atau Rp 200 juta.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang diduga telah mengantongi sejumlah uang dari pengesahan RAPBD tersebut. Empat nama tersebut antara lain Fahrurrozi (FR) Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta, Wiwid Iswhara (WI) Rp275 juta, serta Zainul Arfan (ZA) Rp 375 juta.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyumbang Bahan: Mela Syaharani