ICW: Penanganan Korupsi Hanya 19%, Kinerja Penegak Hukum Mengecewakan

Annissa Mutia
12 September 2021, 18:33
Aktivis Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gertak)
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Aktivis Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gertak)

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data hasil pemantauan terkait tren penindakan korupsi di semester 1 tahun 2021. Hasilnya, kinerja penanganan kasus korupsi aparat penegak hukum (APH), Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di semester I 2021 hanya mencapai 19% atau menerima peringkat E (sangat buruk).

“Ditemukan (untuk seluruh APH) bahwa dari target diselesaikannya 1109 kasus di semester 1 2021, hanya tercapai hingga 209 kasus terselesaikan. Dari kasus tersebut ada 482 tersangka yang diproses dan potensi nilai kerugian negara sebesar Rp 26,830 triliun,” ujar peneliti ICW Lalola Easter dalam Rilis Virtual Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2021, Jakarta, Minggu, 12 September 2021, melalui live-streaming kanal YouTube Sahabat ICW .

Laloa menjelaskan perbandingan penindakan kasus korupsi oleh APH di semester 1 2017 hingga 2021 berfluktuatif. Namun, meskipun jumlah tersangka dan kasus naik-turun, nilai kerugian yang dialami negara meningkat dari tahun ke tahun. Penyebabnya, sebut ICW, bahwa pengelolaan anggaran untuk penanganan kasus korupsi oleh pemerintah semakin memburuk dalam hal pengawasan. ICW juga menyebut bahwa terdapat keterbukaan informasi yang kurang terlihat dari APH, khususnya kepolisian dan kejaksaan, terkait penanganan kasus korupsi.

Kasus korupsi yang ditangani oleh APH meningkat dari dua tahun terakhir, baik dari jumlah maupun jumlah tersangka dan kerugian negara. Kategori kasus yang dipantau ICW pada semester ini meliputi 188 kasus baru atau sebanyak 89,6% kasus yang ada, 17 pengembangan kasus atau 8,5%, dan 4 OTT sebanyak 1,9%. 

“Ada potensi nilai suap sebanyak Rp 96 miliar, dan pungutan liar mencapai Rp 2,5 miliar,” terang Lalola.

Lebih lanjut dia mengatakan, pertanggungjawaban pemakaian anggaran dalam penanganan kasus menjadi poin penting dalam kinerja APH. Selama semester 1 2021 ini, kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan sebanyak 151 kasus dari target 185 kasus. Dengan performa tersebut, ICW memberikan persentase kinerja kejaksaan sekitar 53 persen atau termasuk kategori C (Cukup). 

Berikutnya, kepolisian menerima persentase kinerja sekitar 5,9 persen, termasuk kategori E (Sangat Buruk). Pasalnya, dari target 763 kasus korupsi dengan anggaran Rp 290,6 miliar, kepolisian hanya menangani 45 kasus korupsi. 

Sementara itu, KPK menerima persentase penanganan kasus sekitar 22 persen, atau termasuk kategori D (Buruk). Hal ini terkait dengan kuantitas penanganan kasus KPK yang hanya menyelesaikan hanya 60 kasus. Rata-rata penanganan kasus oleh KPK per bulan adalah 3 kasus, sedangkan kasus baru yang ditangani oleh KPK di semester 1 hanya berjumlah 9 kasus.

“Berdasarkan provinsi, provinsi NTT mempunyai kasus korupsi paling tinggi dengan 17 kasus dan kerugian sebanyak Rp 1,316 triliun. Kemudian diikuti Jawa Timur dengan 17 kasus dan kerugian Rp 177 miliar, serta Maluku dengan 14 kasus dan kerugian mencapai Rp 18,3 miliar,” kata Lalola.

Di provinsi Jawa Timur, terdapat sebanyak 79 kantor Kepolisian dan Kejaksaan yang menyelesaikan sebanyak 17 kasus di semester I 2021. Angka tersebut belum mencapai target yang dimiliki, yaitu 106 kasus. Selain itu, di Provinsi NTT terdapat 41 kantor dengan target semester 1 sebanyak 35 kasus. Anggaran penyidikan yang digunakan sejumlah APH di berbagai daerah juga masih dipertanyakan. Pemerintah desa menerima anggaran hingga 72 triliun pada tahun 2021. ICW melaporkan, bahwa pada situs resmi institusi penegak hukum NNT dan Jawa Timur, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sedangkan untuk penindakan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19, ditemukan lima kasus pada semester 1, termasuk dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker di Provinsi Banten yang merugikan negara sebanyak Rp 1,6 miliar.

Total anggaran yang dialokasikan APH untuk penindakan kasus korupsi untuk seluruh tahun 2021 sebanyak Rp 382,8 miliar. ICW merekomendasikan APH untuk memaksimalkan pengenaan pasal pencucian uang untuk mengembalikan uang negara. ICW mencatat, APH hanya mengenakan pasal tersebut dua kali pada semester 1 2021. 

Selain itu, ICW mengharapkan APH memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan mempertimbangkan alokasinya oleh pemerintah berdasarkan kinerja tiap institusi. ICW juga menekankan, sektor anggaran pemerintah desa yang menjadi paling rawan korupsi di semester 1 harus diawasi lebih ketat. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...