Ormas Sipil Desak Dewas Tindak Tegas Para Pimpinan KPK

Rezza Aji Pratama
13 September 2021, 16:34
KPK, korupsi, Lili pintauli siregar
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.

Organisasi masyarakat sipil menuntut Dewan pengawas KPK untuk memberhentikan Ketua dan Wakil ketua KPK demi merespons sejumlah perkembangan terbaru yang melibatkan lembaga anti rasuah itu.

Hal tersebut merupakan dua dari empat tuntutan yang dilayangkan oleh Gerakan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Selain meminta tindakan tegas terhadap pejabat tinggi KPK, dua organisasi ini juga menuntut agar pimpinan KPK membatalkan keputusan pemberhentian 57 KPK. Terakhir, PIA dan SPAK juga meminta Presiden merespons isu-isu terbaru, termasuk status 57 pegawai KPK tersebut. 

Pengajar di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri Damayana mengungkapkan tuntutan ini dilatarbelakangi oleh minimnya perkembangan berita positif mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Tepatnya sejak tahun 2019 terdapat revisi undang-undang KPK dan terpilihnya jajaran pimpinan KPK yang baru.

“Sejak awal kita melihat rentetan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dari mulai Firli bahuri dengan helikopternya hingga terakhir kali Liliana Pintauli Siregar yang berkomunikasi dengan tersangka korupsi,” kata Gita dalam media briefing, Senin (13/9).

Gita menganggap sanksi yang dijatuhkan kepada Liliana relatif ringan dibandingkan dengan skala pelanggaran sebelumnya. Sebelumnya, Lili diduga menjalin komunikasi aktif dengan Walikota Tanjung Balai non-aktif M. Syahrial sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akhirnya juga menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pekan sebelumnya, Indonesia Corruption watch (ICW) telah melaporkan kasus Lili ke Bareskrim Polri karena ia dianggap telah melanggar hukum. Namun, Bareskrim menolak melanjutkan perkara dan melimpahkan kasus ini kembali ke KPK.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan sepanjang semester I 2021, KPK baru menyelesaikan 13 kasus dari hutang kasus yang sebenarnya mencapai 120 kasus. 

“Dari 13 kasus yang ditangani oleh KPK itu 5 kasus di antaranya adalah kasus-kasus yang dipegang oleh penyidik yang sekarang akhirnya diberhentikan secara paksa lewat proses TWK,” kata Lola.

Penyumbang Bahan: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...