DPR Setuju Bansos Covid-19 Dilanjutkan Tahun Depan, Anggaran Rp 78,2 T
Pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk masyarakat yang terdampak pandemi. DPR pun telah menyetujui anggaran sebesar Rp 78,25 triliun untuk disalurkan sebagai bansos tahun depan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.
“Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan 94,67% dari total anggaran untuk bantuan sosial,” kata Risma dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9).
Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri atas bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Risma. Sedangkan bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
Simak realisasi anggaran perlindungan sosial menurut jenis bantuannya pada databoks berikut:
Risma mengatakan BST dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus corona saat itu. Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan kepada warga terdampak. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Risma.
Risma memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos. Dia mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW bila merasa layak mendapatkan bantuan.
Selain itu, bisa memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos.kemensos.go.id. Dengan dua fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos.
Sebagai upaya menjangkau bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi, Kemensos mengalokasikan bantuan BPNT PPKM kepada 5,9 juta KPM dengan anggaran Rp 7,08 triliun. Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.
Dalam kaitan tersebut, Mensos menekankan kembali, bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tepat sasaran. “Bisa saja nanti masuk sebagai peserta BPNT/Program Sembako. Tapi, indeksnya Rp 200 ribu,” kata dia.