KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Dilansir dari Antara, mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Hanamas “Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Nama-nama 10 saksi lainnya yang dipanggil KPK, yaitu Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Novi Yanti, Marhaidi selaku kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamasa, dan Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita. Selanjutnya, Kamariah Dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping selaku mantan ajudan Bupati, Hadi selaku kontraktor, Syaifullah selaku Kabag Pembangunan tahun 2019. Asoi selaku wiraswasta/PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung selaku wiraswasta/PT Haidasari.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara. Dari penggeledahan tersebut penyidik komisi antirasuah telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai.
Dalam kasus ini, KPK, Kamis (16/09) telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara Maliki,dari pihak swasta yaitu Direktur CV Kalpataru Fachriadi dan Marhaini dari CV Hanamas.Penetapan dilakukan setelah ketiga tersangka tertangkap operasi tangkap tangan (OTT)
Dalam gelar perkara, diketahui dalam lelang proyek irigasi Maliki telah meminta uang sebanyak 15 persen sebagai commitment fee dari dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang masing-masing bernilai Rp 1,9 miliar.
Dalam OTT yang digelar Rabu (15/09) KPK mengambil barang bukti berupa uang sebesar Rp 345 juta yang diduga sebagai bagian dari uang muka proyek yang diberikan kedua pengusaha tersebut kepada Maliki.
Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi suap, jika terbukti akan terkena Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Maliki sebagai penerima suap, jika terbukti akan terkena Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penyumbang Bahan: Dhia Al Fajr