Kemenhub Investigasi Kelalaian Orang Tua dan Maskapai Kasus Citilink

Image title
Oleh Maesaroh
29 September 2021, 09:48
Citilink, pesawat
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.
Petugas memandu pesawat ATR 72-600 milik PT. Citilink, saat melakukan uji coba penerbangan di Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Jateng, Kamis (1/4/2021). Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng - Batam dialihkan (divert) ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang pada 16.05 WIB karena ulah seorang anak.

Kementerian Perhubungan tengah melakukan investigasi terkait insiden pendaratan darurat pesawat Citilink Indonesia karena ulah seorang anak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan insiden serupa tidak akan terulang. Investigasi ini tidak hanya dilakukan kepada orang tua tetapi juga awak kabin.

"Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kejadian tersebut, apakah kelalaian ada pada orangtuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan,a tau awak kabin dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,"tutur Novie, kepada Katadata, Rabu (29/9).

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), persyaratan penerbangan merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,.

Regulasi juga merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Sesuai ketentuan tersebut, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.

"Pada prinsipnya anak-anak dibawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan utk menghindari penyebaran Covid-19. Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan," tuturnya.

Menurut Novie, termasuk yang mendapatkan diskresi ini adalah anak-anak yang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas, bepergian karena memang harus sekolah ditempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya.

"Terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari satgas setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan,"tuturnya.

 Seperti diketahui, pesawat Citilink Indonesia bernomor penerbangan QG 944 rute Jakarta-Batam terpaksa mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (27/9) pukul 16.05 WIB.

Berdasarkan keterangan Citilink, pendaratan disebabkan oleh penumpang anak-anak yang berada di seat row 11 dalam penerbangan tersebut melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit di luar pengawasan orang tuanya.

" Captain segera memutuskan untuk mengalihkan (divert) penerbangan ke Bandara terdekat untuk dilakukan pengecekan secara teknis kondisi pesawat dan memastikan pesawat dalam kondisi aman, guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan,"tutur VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani, dalam siaran pers.

Citilink mengatakan mereka mengizinkan anak tersebut naik pesawat karena sudah mendapatkan rekomendasi dari tim Satgas COVID-19 setempat (Bandar udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang).

 Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan tidak ada alasan untuk mengizinkan anak diperbolehkan naik pesawat, termasuk pemberian diskresi kepada anak berkebutuhan khusus.

Pasalnya, aturan sudah jelas melarang anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan udara.

"Itu kok diloloskan. Yang mengizinkan terbang itu siapa. Saya dengar dari pihak Ciitlink bilang itu anak berkebutuhan khusus. SE nya kan hanya bilang, anak usia di bawah 12 tahun dilarang terbang. Kalau ada diskresi ya ubah atau cabut dulu SE nya,"tutur Alvin Lie, kepada Katadata, Rabu (29/9)

Dia juga menjelaskan ada sejumlah kejanggalan sampai insiden tersebut terjadi. Menurut informasi yang dikumpulkan Alvin Lie, anak tersebut berusia enam tahun dan duduk di depan kursi pintu darurat.

Dengan asumsi tinggi anak berusia enam tahun sekitar 60 cm maka dibutuhkan waktu bagi anak itu menjangkau cover dan melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit.

"Apa iya nyampe kalau menjangkau dengan tiba-tiba, kemudian apa orang tuanya segitu kurang tidurnya atau memang membiarkan saja anak berbuat sepeti itu. banyak hal yang perlu diperjelas,"tuturnya.

 Dengan adanya pembatasan penumpang selama PPKM, kapasitas pesawat mungkin tidak penuh sehingga penumpang di sekitar anak tersebut tidak melihatnya. Namun, dia menegaskan ada awak kabin yang seharusnya siaga berjaga selama penerbangan.

"Dengan setinggi itu, dia harus berdiri di atas kursi untuk menjangkau cover. Apa iya orang tuanya sampai segitunya membiarkan. Terus awak kabin pada di mana, apa tidak melihat gelagatnya?," katanya.

Insiden pendaratan darurat oleh anak kecil ini tentu saja mencoreng nama Citilink. Padahal, pada bulan ini, maskapai tersebut baru saja meraih predikat ‘5 star covid-19 airline safety rating dari Skytrax, sebuah lembaga pemeringkat penerbangan global independen yang berbasis di Inggris.

Predikat “5 - Star COVID-19 Airline Safety Rating” tersebut adalah penilaian tertinggi untuk kepada maskapai penerbangan atas penerapan protokol kesehatan dalam layanan penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...