Tawaran Kapolri Kepada Eks Pegawai KPK Jadi Standar Ganda

Rezza Aji Pratama
29 September 2021, 15:51
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). Aksi demonstrasi itu menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK y
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). Aksi demonstrasi itu menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Pengamat hukum mengkritik langkah Polri yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan sebagai standar ganda.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ingin menjadikan 56 pegawai KPK tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Padahal, mereka tidak lagi dipekerjakan di KPK karena dianggap tidak lolos TWK sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN. 

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan upaya ini merupakan standar ganda. Meskipun menurutnya, kebijakan Polri bisa dipandang sebagai langkah akomodatif. 

“Ditolak KPK dan kemudian ditawari ASN di Polri terlihat memang double standard, belum tentu para pegawai KPK itu mau menerimanya juga,” kata Abdul kepada Katadata, Rabu (29/9).

Abdul melihat Polri ingin mengakomodasi sumber daya manusia yang potensial dalam penanganan tindak pidana korupsi. Jika direalisasi, para eks KPK itu itu harus ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan pekerjaan mereka di KPK sebelumnya. 

Jenderal Listyo Sigit sendiri sudah menegaskan ingin menempatkan mereka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai  56 orang tersebut memiliki pengalaman yang baik dalam penindakan kasus-kasus korupsi.

“Polri melihat terkait rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Hal itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Selasa (28/9).

Sigit mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dikabarkan sudah membalas keinginan Kapolri dan mengindikasikan Presiden setuju. Apresiasi juga datang dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Mahfud mengungkap Presiden mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN. “Bukan penyidik, melainkan ASN,” ujarnya Mahfud melalui akun twitternya, Rabu (29/9).

Sementara itu, penyidik KPK non-aktif Harun Al Rasyid mengaku belum tahu rencana ke depan. Secara pribadi, penyidik yang dijuluki ‘Raja OTT’ ini mempertimbangkan akan mendirikan kantor advokat dan mempertimbangkan hukum. Selain itu, saat ini ia juga aktif mengasuh pesantren dan punya bisnis distributor. 

“Yang saat ini sudah jalan pesantren dan distributor,” ungkapnya saat dihubungi Katadata, Selasa (28/9).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengaku belum menerima tawaran resmi dari Kapolri mengenai hal tersebut. “Belum ya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Katadata, Rabu (29/9).

Penyumbang Bahan: Akbar Malik

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...