Tawaran Kapolri Kepada Eks Pegawai KPK Jadi Standar Ganda
Pengamat hukum mengkritik langkah Polri yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan sebagai standar ganda.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ingin menjadikan 56 pegawai KPK tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Padahal, mereka tidak lagi dipekerjakan di KPK karena dianggap tidak lolos TWK sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan upaya ini merupakan standar ganda. Meskipun menurutnya, kebijakan Polri bisa dipandang sebagai langkah akomodatif.
“Ditolak KPK dan kemudian ditawari ASN di Polri terlihat memang double standard, belum tentu para pegawai KPK itu mau menerimanya juga,” kata Abdul kepada Katadata, Rabu (29/9).
Abdul melihat Polri ingin mengakomodasi sumber daya manusia yang potensial dalam penanganan tindak pidana korupsi. Jika direalisasi, para eks KPK itu itu harus ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan pekerjaan mereka di KPK sebelumnya.
Jenderal Listyo Sigit sendiri sudah menegaskan ingin menempatkan mereka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai 56 orang tersebut memiliki pengalaman yang baik dalam penindakan kasus-kasus korupsi.
“Polri melihat terkait rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Hal itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Selasa (28/9).
Sigit mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dikabarkan sudah membalas keinginan Kapolri dan mengindikasikan Presiden setuju. Apresiasi juga datang dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Mahfud mengungkap Presiden mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN. “Bukan penyidik, melainkan ASN,” ujarnya Mahfud melalui akun twitternya, Rabu (29/9).
Sementara itu, penyidik KPK non-aktif Harun Al Rasyid mengaku belum tahu rencana ke depan. Secara pribadi, penyidik yang dijuluki ‘Raja OTT’ ini mempertimbangkan akan mendirikan kantor advokat dan mempertimbangkan hukum. Selain itu, saat ini ia juga aktif mengasuh pesantren dan punya bisnis distributor.
“Yang saat ini sudah jalan pesantren dan distributor,” ungkapnya saat dihubungi Katadata, Selasa (28/9).
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengaku belum menerima tawaran resmi dari Kapolri mengenai hal tersebut. “Belum ya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Katadata, Rabu (29/9).
Penyumbang Bahan: Akbar Malik