Bali Dibuka Untuk Turis Asing, Kemenhub Siapkan Prokes Cegah Covid-19
Pemerintah akan membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk penerbangan dari sejumlah negara. Kementerian Perhubungan menyiapkan protokol kesehatan bagi turis asing untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru.
Penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021. Aturan tersebut meliputi kewajiban tes PCR hingga karantina begitu tiba di Pulau Dewata.
“Dengan kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (5/10).
Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut ialah wisatawan wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari. Kemudian pada hari ke-7, pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes.
Jika hasilnya negatif, mereka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, penumpang yang memiliki hasil tes PCR positif harus kembali melakukan karantina.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi dengan lembaga lain untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional berjalan dengan baik. Persiapan protokol kesehatan itu meliputi penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, pemerintah akan membuka Bali untuk wisatawan mancanegara dari wilayah tertentu mulai 14 Oktober. Penerbangan yang diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.
Namun turis yang masuk harus memenuhi ketentuan dan persyaratan, seperti karantina dan tes Covid-19. "Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (10/4).
Selain itu setiap penumpang internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Pemerintah juga akan menyiapkan Satuan Tugas di Bali untuk mengawasi pembukaan pintu internasional.