Selidiki Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Polri Akan Temui PPATK

Image title
7 Oktober 2021, 13:24
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021). Direktorat Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polda Sumat
ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/foc.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021). Direktorat Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram yang dikirim dari Malaysia.

Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas rekening jumbo Rp 120 triliun milik sindikat narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan meminta informasi lebih lanjut soal rekening jumbo. "Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK," ujar dilansir dari antara pada Kamis (7/10).

Krisno menyampaikan hal ini sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk secara aktif meminta informasi tersebut dari PPATK. Ia menegaskan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri belum pernah menerima informasi hasil analisis (IHA) dari PPATK. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba.

Salah satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang didalami oleh Ditipid Narkoba Bareskrim Polri adalah kasus penggerebekan pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta. Krisno memastikan bahwa pihaknya mengarah ke TPPU dan sedang menuntaskan kasus tersebut dengan tim yang sudah terbentuk, tim pidana awal dan TPPU.

Direktur PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait kepada lembaga terkait. Hal ini disampaikan Dian dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10) dengan Judul "PODCAST EDISI KHUSUS MENJAWAB 120 T".

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif dari jumlah total transaksi selama periode 2016 sampai 2020. Kasus aliran dana Rp120 triliun tersebut melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi dengan total keseluruhan 1.339.  

Dian melanjutkan aparat harus memiskinkan para bandar yang terlibat dalam rekening jumbo Rp 120 triliun itu. Menurutnya, jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku tanpa menyasar uang para bandar akan membuat industri narkoba tetap tumbuh.

Dian juga menjelaskan bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait. Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba pun dinamis atau terus berubah dan berkembang tiap waktunya. Dian memberi contoh, para sindikat biasa memanfaatkan rekening orang-orang yang tidak terlibat dalam bisnis tersebut. Mereka hanya memberi uang kemudian dipakai. Selain memanfaatkan rekening orang lain, para sindikat juga kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan seperti menggunakan invoice palsu.

“Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” ujar Dian.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...