Jokowi Teken Keppres Panitia Seleksi Anggota KPU - Bawaslu 2022-2027
Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Saat ini, persiapan seleksi pansel telah berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah disampaikan Kemendagri pada hari Jumat lalu, yang sudah ditandatangani pada hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini, Senin (11/10).
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi pansel anggota KPU dan Bawaslu. Ia hanya memastikan, proses seleksi berjalan tanpa kendala apapun.
"Semuanya nanti Kemendagri yang tindak lanjuti," ujar dia.
Faldo pun mengatakan, Kemendagri akan menjelaskan terkait pansel anggota KPU dan Bawaslu pada hari ini, Senin (11/10).
Sebagaimana diketahui, masa tugas anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 2022. Anggota yang tengah bertugas saat ini merupakan hasil dari seleksi pada 2017 lalu.
Mengutip dari Antara, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah segera membentuk pansel untuk pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu oeriode 2022-2027.
Hal ini dilakukan agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.
"Pemilu dan pilkada serentak 2024 kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya," kata Guspardi di Jakarta, Minggu (10/10).
Masa jabatan angggota KPU dan Bawaslu berakhir dua tahun sebelum gelaran tiga agenda besar politik Indonesia, yaitu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat 8 dan Pasal 118 menyebutkan panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.
"Komisioner KPU dan Bawaslu periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," ujar dia.
Dia berharap, anggota pansel diisi orang yang berintegritas, profesional, dan memahami soal pemilu. Ia juga menilai, mutu anggota pansel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.
Selain itu, ia meminta pansel tidak terafiliasi dengan kepentingan politik. "Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," kata dia.
Sementara itu, penetapan jadwal Pemilu 2024 kembali molor setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian batal hadir dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR yang sedianya digelar 6 Oktober lalu.
Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan kemungkinan rapat akan dilanjutkan setelah masa reses DPR yang akan berlangsung mulai 8 Oktober hingga 8 November 2021.
Polemik soal jadwal Pemilu eksekutif dan legislatif memang menemui jalan buntu. Sebelumnya, KPU mengusulkan pencoblosan dilakukan pada 21 Februari 2024.
Pemerintah justru mengajukan usulan pada Mei 2024. Dari dua kali rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, sampai saat ini masih belum ada keputusan final terkait jadwal pemilu.