Dalami Kasus BUMD Gas, Kejagung Segera Periksa Sekretaris SKK Migas
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Yusuf Asmara, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Yusuf sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/10). Namun, ia berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang. "Belum tahu kapan [jadwal pemeriksaan ulang], ujarnya, Senin (11/10).
Selain memanggil pihak SKK Migas, Kejaksaan Agung juga memeriksa karyawan PDPDE bernama Hellen Poulina. Keterangannya sebagai saksi diperlukan untuk mendalami transaksi keuangan dalam kasus tersebut.
Supardi menyampaikan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Dokumen-dokumen ini berasal dari berbagai pihak termasuk saksi lama yang sudah diperiksa. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama dengan Direktur Utama PDPDE Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Alex diduga menyetujui kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga dipimpin oleh Muddai Madang. Keduanya bersekongkol untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari dari 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021. Alex Noerdin yang juga anggota DPR itu ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Selain terjerat kasus korupsi BUMD, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Alex diduga menerima kucuran uang. Kasus ini bermula dari pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak.
Sedianya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menghibahkan Rp 130 miliar untuk membangun masjid ini. Namun, dalam perjalanannya bangunan fisik masjid tidak sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan.