Independensi Pansel KPU dan Bawaslu Disorot, Istana Sebut Sesuai UU
Sejumlah pihak mengkritik komposisi panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 tidak sesuai Undang-Undang (UU). Namun, Istana menyatakan susunan pansel sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti independensi pansel tersebut. Musababnya, komposisi unsur pemerintah dalam tim tersebut dianggap tidak sesuai dengan UU.
Bahkan Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid menyoroti ditunjuknya mantan anggota tim sukses Jokowi saat Pemilihan Presiden Presiden 2019 yakni Juri Ardiantoro sebagai Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu.
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Selasa (12/10).
Faldo menjelaskan perwakilan pemerintah hanya ada tiga orang, yaitu Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Hukum dan Keamanan Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Faldo juga mengatakan sosok Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga bukan perwakilan pemerintah. Ini lantaran Poengky merupakan perwakilan tokoh masyarakat di komisi tersebut.
"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat," ujar dia.
Faldo juga mengatakan bahwa semua tim pansel bekerja dengan kapasitas, rekam jejak, dan profesionalitas masing-masing. "Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," ujar mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia itu.
Adapun, pembentukan pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bbawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Keppres mulai berlaku pada 8 Oktober 2021.
Dalam Keppres tersebut, 11 nama anggota pansel meliputi:
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro sebagai Ketua merangkap anggota
2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai anggota
5. Akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman sebagai anggota
6. Akademisi Universitas Indonesia Hamdi Muluk sebagai anggota
7. Akademisi Universitas Muhammadiyah Endang Sulastri sebagai anggota
8. Mantan Hakim Majelis Konstitusi, I Dewa Gede Palguna sebagai anggota
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty sebagai anggota
10. Ketua Asosiasi Pesanteren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin sebagai anggota
11. Ahli teknologi informatika Betti Alisjahbana sebagai anggota.