Koalisi Kritik Posisi Ketua Pansel KPU Bukan dari Unsur Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mengkritik proses penentuan tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022-2027. Hal ini lantaran pemerintah dianggap tidak memberi waktu bagi masyarakat untuk memberi catatan dan masukan pada rekam jejak setiap anggota tim.
Mereka meminta agar pemerintah menjelaskan komposisi keanggotaan tim seleksi sesuai dengan Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017. Aturan tersebut mengatur agar anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.
"Sangat disayangkan karena ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 melalui keterangan resmi yang diterima katadata pada Rabu (13/10)
Secara khusus, mereka menyoroti keberadaaan Ketua Pansel yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro. Tak hanya itu, Koalisi juga khawatir posisi Juri yang merupakan mantan tim sukses Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019 silam berpotensi menggerus independensi tim.
"Justru nilai independensi jauh lebih penting," ujar Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Katadata.co.id, Rabu (13/10).
Fadli menyampaikan dalam komposisi timsel yang ada saat ini terdapat empat unsur pemerintah yaitu (Kantor Staf Presiden) KSP, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sementara, di dalam UU No. 7 Tahun 2017, unsur pemerintah hanya diperbolehkan tiga.
"Kompolnas itu adalah organ pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dengan begitu, tentu anggotanya adalah bagian dari unsur pemerintah," ujar Fadli.
Sedangkan pihak Istana menyatakan susunan pansel sudah sesuai aturan yang berlaku. Ini lantaran perwakilan pemerintah hanya tiga orang yaitu yaitu Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Hukum dan Keamanan Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Sedangkan Anggota Kompolnas Poengky Indarti juga bukan perwakilan pemerintah. Ini lantaran Poengky merupakan perwakilan tokoh masyarakat di komisi tersebut.
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Selasa (12/10).
Adapun, pembentukan pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Keppres mulai berlaku pada 8 Oktober 2021.
Dalam Keppres tersebut, 11 nama anggota pansel adalah:
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro sebagai Ketua merangkap anggota
2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai anggota
5. Akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman sebagai anggota
6. Akademisi Universitas Indonesia Hamdi Muluk sebagai anggota
7. Akademisi Universitas Muhammadiyah Endang Sulastri sebagai anggota
8. Mantan Hakim Majelis Konstitusi, I Dewa Gede Palguna sebagai anggota
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty sebagai anggota
10. Ketua Asosiasi Pesanteren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin sebagai anggota
11. Ahli teknologi informatika Betti Alisjahbana sebagai anggota.